HARIANRIAU.CO - Ni Nyoman Wulandari pingsan saat hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Wanita berusia 21 itu merupakan terdakwa pasangan kumpul kebo yang sebelumnya didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,21 gram.
Diduga Wulandari limbung dan ambruk setelah Majelis Hakim pimpinan Dewa Budi Watsara, mengganjar dirinya dan pasangan kumpul kebonya Komang Hendra (37) dengan hukuman pidana selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Vonis majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa Ni Luh Ari Suparmi yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman pidana selama 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komang Hendra dan Ni Nyoman Wulandari masing-masing selama 9 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mampu membayar bisa diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas Hakim, Rabu (23/5) dilaporkan pojoksatuid.
Atas vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya IB Yoga dkk, maupun JPU sama-sama menyatakan pikit-pikir.
Kasus yang melilit terdakwa berawal dari penangkapan keduanya di area parkir rumah kos Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (19/12) Pukul 02.00 Wita.
Singkat cerita, dari hasil pengeledahan di kos dan mobil Suzuki Ignis dengan Nomor Polisi DK-1607-D polisi mengamankan sabu dengan total 12,21 gram.
Hasil intrograsi, sabu diperoleh dari Putu (DPO) dengan harga Rp7 juta. Sesuai intrograsi, sabu selain akan diedarkan juga dikonsumsi sendiri.