Dapat Remisi, 27 Tahanan di Riau Bebas

Dapat Remisi, 27 Tahanan di Riau Bebas
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Menyambut hari raya Idul Fitri 1437 H, Kementrian Hukum dan Ham tahun 2016 memberikan remisi (Pengurangan Masa Tahanan) untuk tahanan pidana umum dan khusus diseluruh Lapas dan Rutan di Riau.

Jumlah tahanan yang akan dapat remisi ada 2.880 orang. Sementara tahanan yang langsung mendapatkan bebas langsung ada 27 tahanan dari tindak pidana umum.

"Secara keseluruhan tahanan yang ada di Riau yang mendapatkan remisi ada 2.880 orang sementara tahanan yang bisa langsung bebas mendapatkan remisi ada 27 orang, " jelas Sigit Danarto, Kabid Pembinaan Pengentasan Anak Infokom, di ruangnya, Rabu (29/6/2016).

Ia juga menjelaskan, tahanan yang merupakan terhukum seumur hidup dan hukuman mati tidak mendapatkan remisi. Berdasarkan PP No. 28 tahun 2006 ada 350 orang dan PP No. 99 tahun 2012 ada 1.563 orang jenis tahanan tindak pidana khusus.

"Tahanan jenis tindak pidana khusus tersebut berdasarkan PP yang ada harus dilimpahkan ke pusat agar mendapatkan pengesahan remisi dari Dirjen. Menjelang lebaran nanti mereka resmi mendapatkan remisi, " tutup Sigit. (Halloriau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index