Pansus II DPRD Inhil Kunjungi Pelabuhan Sembuang Mandah

Pansus II DPRD Inhil Kunjungi Pelabuhan Sembuang Mandah
Pansus II DPRD Inhil saat berada di pelabuhan Sembuang Mandah.

HARIANRIAU.CO - Untuk melakukan uji petik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pelayanan Kepelabuhan, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Inhil bertandang ke Mandah, Kamis (19/4/2018).

Kedatangan Pansus yang membahas enam buah Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil itu ingin melihat langsung pengelolaan pelabuhan yang di Sembuang, Kecamatan Mandah itu.

"Kita ke Sembung dalam rangka uji petik dalam pengelolaan pelabuhan," ujar Ketua Pansus II, HM Yusuf Said.

Dijelaskan Politisi Partai Golongan Karya itu, untuk pelabuhan Sembung, memiliki potensi besa, hanya saja, belum maksimal dalam penarikan setoran.

Untuk itu, dijelaskannya perlunya keseriusan Dinas Perhubungan dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

"Perlu komitmen Dinas Perhubungan dalam penegakan perda tersebut," tegasnya.

Hingga saat ini, Pansus II dikatakannya masih melakukan pembahasan terkait enam buah Ranperda yang diusulkan.

Dalam enam buah Ranperda yang diusulkan tersebut adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pelayanan Kepelabuhan.

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Restribusi Izin Trayek. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan. Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pajak Daerah.


Ragil Hadiwibowo/Adv

Halaman :

Berita Lainnya

Index