Dewan Inhil Tolak Kenaikan Parkir dari Rp1000 Menjadi Rp2000

Dewan Inhil Tolak Kenaikan Parkir dari Rp1000 Menjadi Rp2000
Juru Bicara Pansus II, Okta Hasanatan.

HARIANRIAU.CO - Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya Pansus II DPRD Inhil memutuskan tidak menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait kenaikan parkir dari Rp1000 menjadi Rp2000.

Tidak diterimanya atau dikembalikannya kembali Ranperda usulan Pemkab Inhil itu disampaikan saat rapat paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2018, Senin (7/5/2018) malam.

"Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Inhil Nomor 27 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum di kembalikan ke Pemkab Inhil untuk dilakukan penyempurnaan," ujar Juru Bicara Pansus II, Okta Hasanatan saat membacakan laporan Pansus.

Ia pun meminta penyempurnaan pada tataran pelaksanaan di lapangan dan pelaksanaannya sesuai dengan Perda Nomor 27 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang disesuaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berkenaan dengan Retribusi daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Jika sudah sempurna dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya," tukas Okta

Halaman :

Berita Lainnya

Index