Jumlah Kendaraan Bertambah

Penerimaan Daerah dari Retribusi Parkir di Inhil Masih Rp250 Juta Pertahun

Penerimaan Daerah dari Retribusi Parkir di Inhil Masih Rp250 Juta Pertahun

HARIANRIAU.CO - Jumlah Kendaraan di Kabupaten Inhil, khusunya di kota Tembilahan semakin bertambah, tapi kenyataannya penerimaan daerah dari retribusi parkir tepi jalan umum dalam lima tahun terakhir ini tidak mengalami peningkatan atau sekitar lebih kurang Rp250 juta.

Disisi lain, potensi retribusi parkir tepi jalan umum menurut pehitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sesuai penjelasan dari Dinas Perhubungan adalah Rp1,7 miliar.

Sementara, disisi pelayanan yang diberikan masih banyak keluhan dari masyarakat, baik pemilik kendaraan maupun pemilik Ruko atau rumah di tepi jalan umum yang dipunguti retribusi parkir secara bulanan dan tahunan.

Sebagaimana diketahui bahwa ini tidak masuk dalam objek retribusi parkir tepi jalan umum dan tidak diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Alasan-alasan itulah, yang membuat Dewan Inhil menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

"Potensi retribusi tepi jalan umum memanglah besar, dengan harapan dapat memberikan pelayanan yang prima yang akan berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah, tapi kenyataan tidaklah demikian," jelas Juru Bicara Pansus II DPRD Inhil, Okta Hasanatan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index