Awal Juni Batas Akhir Pencairan Dana Desa, Dewan Minta Pemkab Inhil Lakukan Percepatan

Awal Juni Batas Akhir Pencairan Dana Desa, Dewan Minta Pemkab Inhil Lakukan Percepatan
Yusuf Said

HARIANRIAU.CO - Dari 197 desa yang ada di Inhil, Riau, baru 108 desa yang yang mengajukan pencairan dana desa, artinya masih ada 89 desa yang masih belum mengajukan permohonan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said pun mendesak kepada Pemkab Inhil agar melakukan percepatan.

"Kita minta ini agar disikapi oleh Pemkab agar di lakukan percepatan," ujar Politisi Partai Golongan Karya itu.

Dijelaskan Yusuf Said, pencairan dana desa harus digesa, mengingat awal Juni adalah batas terakhir pencairan dana desa tahap 1.

"Harus digesa, karena awal Juni batas akhir pencairan tahap 1 dana desa yang dari pusat. Dari minggu ke 4 batas akhir pencairan tahap ke 2," lanjutnya.

Meskipun seperti yang disebutkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil, Yulizal sebelumnya bahwa keterlambatan pencairan alokasi dana desa oleh beberapa desa disebabkan karena adanya perubahan peraturan Padat Karya, namun ditegaskan Yusuf Said, Pemkab tak mencari alasan.

"Tak ada alasan, jadi minggu depan ini atau minggu terakhir Mei harus selesai semua. Karena akan menghambat proses APBdes jika terlambat," tukas Yusuf Said.(

Halaman :

Berita Lainnya

Index