Pria Tamatan SD ini Perdaya Para Korbannya, Satu Bulan Hasilkan Rp15 Juta

Pria Tamatan SD ini Perdaya Para Korbannya, Satu Bulan Hasilkan Rp15 Juta
Foto: riauaktual.com

HARIANRIAU.CO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan Adiansyah di Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria 21 tahun ini diciduk atas kasus cybercrime, penipuan menggunakan website berhadiah.

Ia diciduk di Dusun I, Lokabatue, Kelurahan Ajubissue Pitu Rawa, Kabupaten Sindereng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (26/5) lalu.

Pria beristri ini diciduk karena menipu Benny Dictus (48) warga Pekanbaru, yang dilaporkan korban pada Kamis (19/4) bulan lalu.

''Kita melacak keberadaan pelaku, dengan melakukan analisis jaringan" terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrumsus), Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (29/5/2018) dikutip dari riauaktual.com.

Modus penipuan yang dilakukan Adiansyah terhadap korban, yakni dengan mengirim 1900 SMS secara acak menggunakan satu modem.

Sebanyak 24 modem, satu unit laptop dan lima hp biasa dan dua hp android diamankan dari pelaku.

''Awalnya pelaku membuat situs website WWW.PT Mkios, dan WWW.Pesta Pulsa. Dengan mencantumkan undian berhadiah motor, mobil, hp,'' jelas Gidion Arif Setyawan.

Kemudian untuk meyakinkan korbannya, pelaku mencantumkan nama pejabat yang tidak Flad dan surat izin dari Depsos.

Setelah menerima SMS pelaku, korban yang tertarik lalu diarahkan operator menghubungi nomor. Dan kemudian diminta mengirim pulsa, dan kembali diarahkan menghubungi nomor lain. Selanjutnya diarahkan agar mengirim kartu keluarga dan KTP, agar seolah-olah akan didata.

''Namun, ternyata KK dan KTP korban digunakan pelaku sebagai modal melakukan registrasi kartu agar tidak terdeteksi,'' ungkapnya.

Selanjutnya, apabila terperdaya, lalu pelaku akan mengarahkan korban mengirim ke rekening teman dari pelaku.

Saat korban merespon dan tertarik, biasanya pelaku menelepon korban di atas petak sawah. Dengan maksud agar suasana disekitarnya aman tanpa kebisingan.

''Jadi biasanya keuntungan pelaku bisa mencapai Rp15 juta perhari,'' terang Gidion.

Sementara itu, setiap kali melayani korbannya, Adiansyah selalu menggunakan pola suara yang berubah-ubah.

Saat diinterogasi, Adiansyah mengaku sudah tidak ingat berapa kali melakukan penipuan terhadap korban nya. Namun, yang jelas diakuinya, aksi ini sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Adiansyah mengaku, dapat belajar dengan cara belajar otodidak. Sejak pertama belajar hingga sekarang, ia mengaku sudah semakin mahir.

Terkait kasus ini, lanjut Gidion, pihaknya pastinya akan melakukan penyelidikan terhadap rekening dari pelaku. Dengan masuk mencari Tindakan Pidana Pencucian uang (TPPU).

''Pastinya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk mengetahui tindak TPPU nya,'' jelas Gidion.

Secara global, tambahnya, sesuai data PBB tahun 2016 ada sebanyak 90 milliar kerugian diseluruh dunia. Terkena kasus cybercrime.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto mengatakan, untuk di Pekanbaru yang ditangani Polda Riau, hanya satu orang yang sudah melapor.

''Kita duga korbannya ratusan, namun yang melapor hanya satu. Dan kita himbau, masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor,'' harapnya.

Atas tindakannya, sesuai pasal 28 ayat I  Jo Pasapb45 ayat Ini UU Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2018 tentang informasi transaksi Elektronik Jo pasal 378 KUHP.

''Dia terancam kurungan enam tahun penjara,'' tutup Sunarto.

Sementara pelaku Adiansyah mengatakan, ia nekad melakukan kejahatannya ini. Demi untuk mencari biaya hidup sehari-hari.

''Hasilnya untuk biaya hidup sehari-hari,'' katanya sambil berlalu digiring petugas.

Halaman :

Berita Lainnya

Index