Lapas Tembilahan Usulkan Remisi Terhadap 339 Warga Binaan

Lapas Tembilahan Usulkan Remisi Terhadap 339 Warga Binaan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Untuk lebaran Idul Fitri 1437 H ini, Lapas Kelas II A Tembilahan akan mengusulkan 339 nara pidana untuk mendapatkan remisi dengan melalui Kanwil Riau ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Demikian seperti yang disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan, Daswirman, melalui M Djohan Kasi Pembinaan dan Pendidikan, Selasa (28/6/2016).

Dijelaskannya, jika usulan remisi itu disetujui oleh Kemenkumham, maka akan ada 2 penghuni Lapas yang bisa bebas dari hukumannya.

"Sementara yang lain akan mendapat pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga 2 bulan," ungkap M Djohan.

Sementara untuk jumlah penghuni Lapas yang diusulkan, Djohan mengatakan ada 339 dari total 631 penghuni Lapas saat ini.

"Bagi penghuni lapas yang terjerat kasus narkoba sesuai PP 99 harus mendapat Justice Colaborator, kalau tidak ada maka akan kembali ke PP 28," jelasnya.

Dari 339 yang diusulkan tersebut, Lapas Kelas II A Tembilahan tidak ada mengusulkan narapidana yang terjerat kasus korupsi.

"Rincian narapidana yang kami usulkan adalah, 223 orang kasus kriminal, untuk kasus Narkoba sesuai PP 28 atau yang sudah menjalani sepertiga masa hukuman 12 orang dan kasus Narkoba sesuai PP 99 atau sudah menjalani masa hukuman 6 bulan 104 orang," imbuhnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index