Kemenag Inhil Tetapkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1439 H/2018 M

Kemenag Inhil Tetapkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1439 H/2018 M

HARIANRIAU.CO - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Seksi Penyelenggara Syari'ah Kemenag Inhil telah menetapkan Qimat Zakat Fitrah tahun 1439 H/2018 M untuk Wilayah Negeri Hamparan Kelapa Dunia.

Beras Solok asal Sumatera Barat (kuri susu), harga/Kg Rp. 14.000,- Jumlah zakat fitrah Rp.35.000,- Beras Solok asal Sumatera Barat (anak Daro), harga/Kg Rp. 13.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 32.500,-. Beras Solok asal Sumatera Barat (Sili), harga/Kg Rp. 12.500,- Jumlah zakat fitrah Rp. 31.250,- Beras Belida asal Palembang, harga/Kg Rp. 12.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 30.000,- Beras Kayu manis asal Palembang, harga/Kg Rp. 12.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 30.000,- Beras Cucak Rowo asal Palembang, harga/Kg Rp. 12.000,-

"Kemudian Jumlah zakat fitrah Rp. 30.000,- Beras Kutilang asal Palembang, harga/Kg Rp. 12.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 30.000,- Beras Bom asal Palembang, harga/Kg Rp. 11.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 27.500,- Beras Karya Lokal, harga/Kg Rp. 11.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 27.500,- Beras A3 asal Palembang, harga/Kg Rp. 10.000,- Jumlah zakat fitrah Rp. 25.000,- dan Beras Bulog asal lokal, harga/Kg Rp. 9.500,- Jumlah zakat fitrah Rp. 23.750,-," kata Kasi Penyuluhan Syari'ah Kemenag Inhil, H. Arifin, S Ag, MA diruang kerjanya, Kamis (31/5/2018).

H. Arifin menuturkan bahwa hal tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Tim Penetapan Qimat Zakat Fitrah Indragiri Hilir dengan berpedoman pada harga beras di pasaran dalam Kota Tembilahan pada minggu ketiga bulan mei 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir.

"Selain berpatokan kepada itu kita juga melakukan pemantauan harga dibeberapa pasar di Kota Tembilahan," tuturnya.


Rilis

Halaman :

Berita Lainnya

Index