Polres Dumai Musnahkan 2,6 Kg Sabu-sabu

Polres Dumai Musnahkan 2,6 Kg Sabu-sabu

HARIANRIAU.CO, DUMAI - Polres Dumai melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,6 kilogram hasil tangkapan dari dua orang, Kamis (30/6/16) di Lapangan Bukit Gelanggang Kota Dumai. 

Adapun pemusnahan barang bukti narkotika itu dihadiri Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting, Walikota Dumai Zulkifli AS, Waka Polres Dumai, Kasat Narkoba, Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, dan tamu udangan lainnya. 

Proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu itu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam ember kemudian diaduk secara merata dan dibuang ke parit yang ada di lapangan Bukit Gelanggang Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting, mengatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan saat ini berjumlah 2,6 Kg. Pemusnahan ini sudah mendapat persetujuan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Dumai. 

"Pemusnahan yang kita lakukan saat ini guna melengkapi berkas di Kejaksaan Negeri Dumai. Dan sejauh ini, dari hasil pengembangan belum ada tersangka baru," ujar Donald Happy Ginting, kepada awak media. 

Dijelaskan Kapolres, dari berat bersih sabu-sabu 2,6 kilogram yang dimusnahakan tersebut diambil 3 gram untuk dijadikan barang bukti di persidangan nantinya. 

Sementara Walikota Dumai Zulkifli AS, memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku narkotika yang saat ini sudah meresahkan masyarakat Kota Dumai. 

"Saya menyampaikan apresiasi kepada polisi yang sudah bekerja secara profesional. Tapi saya harapkan kepada semua pihak untuk tetap waspada dan bersama membasmi peredaran narkotika," pungkasnya. 

Sebagai data tambahan, barang bukti sabu seberat 2,6 kilogram tersebut berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka AM dan HN warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur. (Riauterkini)

Halaman :

Berita Lainnya

Index