Istri Siri Risih Sering Digoda, Tetangga Kos Nyaris Dicelurit

Istri Siri Risih Sering Digoda, Tetangga Kos Nyaris Dicelurit
Tersangka Musta'in (kiri) didampingi Tim Anti Bandit menunjukkan barang bukti sebilah celurit milik tersangka. (istimewa)

HARIANRIAU.CO - Gara-gara cemburu istri siri digoda, Musta'in, 30, warga Jombang yang tinggal di Jalan Gemol I-C RT 02 RW 03, Jajar Tunggal, Wiyung nekat akan membunuh  Suyono, 63, tetangga kosnya asal Dusun Genjeng RT 22 RW 08, Banjarejo, Panekan, Magetan. Aksi pengancaman itu dilakukan pria asal Dusun Sepanyul RT 02 RW 01 Sepanyul, Gudo, Jombang dua kali terhadap korban.

Pemicunya, adalah hal sepele. Yakni sebelum pertengahan Mei lalu istri sirinya digoda oleh korban. Korban yang saat itu berada di kos, menggoda istri siri pelaku, karena tahu suaminya kerja.

Ketika itu, korban melontarkan ucapan akan menemani istri siri pelaku yang sedang sendirian di kos. Istri siri pelaku yang saat itu merasa risih lantas mengadu kepada suaminya sepulang kerja.

"Mendengar aduan dari istri sirinya kalau digoda korban, pelaku emosi. Lalu merencanakan aksi untuk memberi pelajaran korban," kata Kanit Reskrim Polsek Wiyung Ipda Sumarno, Minggu (3/6).

Sumarno menjelaskan, saat itu korban baru pulang dari kerja sambil membawa barang-barang dagangannya. Baru akan masuk ke halaman kos, korban yang sehari-hari jualan kacamata itu mendadak gemetar. Sebab pelaku langsung melabraknya dengan marah-marah sambil membawa sebilah celurit.

"Pelaku yang emosi lantas mengancam akan membunuh korban. Celurit saat itu sudah mengacung ke hadapan korban," sambungnya dikutip harianriauco dari laman jawapos.com

Melihat hal itu, istri pelaku sontak berlari dari kamar kos dan berusaha melerai dan mengambil celurit dari tangan pelaku. Sementara beberapa tetangga kos yang belum tahu akar permasalahan tak bisa berbuat banyak.
"Beruntung saat itu celurit dapat diambil istri pelaku. Dan warga juga membantu melerai," paparnya.
Namun seminggu, setelah kejadian itu, pelaku yang masih emosi tidak terima. Lelaki yang bekerja sebagai kuli bangunan itu kembali menghampiri korban dan mengancam akan membunuhnya.

Korban yang gemetar dan ketakutan langsung mengadu kepada pihak RT setempat. Kemudian korban melaporkan kasus pengancaman tersebut ke Polsek Wiyung.

Polisi yang menerima laporan dari korban lantas menuju ke lokasi kejadian. Tim Anti Bandit Polsek Wiyung lantas menciduk pelaku beserta barang bukti sebilah celurit beserta sarungnya.

"Pemicunya berdasarkan pengakuan tersangka ya itu karena cemburu. Sebab mendapatkan laporan istri sirinya digoda dengan kata-kata," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Wiyung. Selain itu, lelaki berperawakan pendek itu dijerat Pasal  335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat  Nomor 12 tahun 1951.

Halaman :

Berita Lainnya

Index