Ops Ketupat Muara Takus, 387 Personil lintas Instansi Diterjunkan

Ops Ketupat Muara Takus, 387 Personil lintas Instansi Diterjunkan

HARIANRIAU.CO - Sebanyak 387 personel dari lintas instansi, akan diterjunkan dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Muara Takus Tahun 2018, di Polres Indragiri Hilir.

Hal itu diungkapkan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony saat rapat koordinasi eksternal, di Ruang Tri Brata Polres Indragiri Hilir, Senin (4/6/2018).

Rapat dihadiri unsur Forkompimda Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas dan Instansi terkait serta PJU Polres Indragiri Hilir.

Terkait pelaksanaan rapat, Kapolres menyebutkan bahwa tujuannya untuk menyamakan persepsi diantara stakeholder terkait, supaya Operasi Ketupat Muara Takus 2018 bisa berjalan dengan aman, sukses dan lancar.

"Operasi yang akan berlangsung dari tanggal 8 Juni sampai dengan 25 Juni 2018 ini adalah operasi kemanusiaan untuk pengamanan masyarakat yang merayakan Hari Raya Idul Fitri 1439 H," ujar Kapolres.

Selain itu, lanjut mantan Kapolres Manokwari ini operasi itu juga untuk mencegah terjadinya tindak pidana curat, curas dan curanmor dan kecelakaan lalu lintas selama masyarakat merayakan lebaran.

Dalam rapat tersebut paparan disampaikan oleh Kabag Ops Kompol Maison tentang Kesiapan Polres Indragiri Hilir dalam melaksanakan Operasi Ketupat Muara Takus Tahun 2018, Kasat Lantas AKP Aninditha Rizal tentang Persiapan Kamseltibcar Lantas dalam rangka Operasi Ketupat Muara Takus 2018 dan KBO Sat Intelkam IPTU Agus Sihombing tentang Perkiraan Intelijen pada Operasi Ketupat Tahun 2018 di Wilayah Polres Indragiri Hilir.

Saat diberi kesempatan untuk menyampaikan saran pendapat, para stakeholder terkait menyatakan dukungan dan kesiapan untuk menyukseskan Operasi Ketupat Muara Takus Tahun 2018 di Kabupaten Indragiri Hilir.

Sebagai penutup, Kapolres berharap agar selama pelaksanaan operasi, semua petugas yang terlibat, dapat menjaga keselamatan diri sendiri dan masyarakat, dan bisa saling berkerja sama dengan baik dan maksimal.

Halaman :

Berita Lainnya

Index