Pjs Bupati Inhil Hadiri Rapat Pemantapan Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2018

Pjs Bupati Inhil Hadiri Rapat Pemantapan Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2018
Pjs Bupati Inhil Saat Mengemukakan Pendapatnya

HARIANRIAU.CO - Penjabat sementara (Pjs) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H Rudyanto SH MSi mengikuti Rapat Pemantapan Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2018 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau, Senin (04/06).

Kegiatan yang ditaja oleh Pemerintah Provinsi Riau tersebut dihadiri Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau H Ahmad Syah Harrofie, Ketua KPU Provinsi Riau H Nurhamin, Bupati dan Walikota se Provinsi Riau, serta unsur forkopimda Provinsi Riau.

Bertempat di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau Jalan Jendral Sudirman No 460 Pekanbaru, Pjs Bupati Inhil didampingi unsur forkopimda Inhil, beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil, serta ketua KPU Inhil.

Plt Gubernur Riau dalam arahannya mengatakan tinggal 23 hari lagi menjelang pemilihan Gubernur Riau (Gilgubri). Ia mengajak seluruh komponen masyarakat agar turut menyukseskan pesta demokrasi tersebut. “Mari Kita sama-sama sukseskan Pilgubri dengan suasana damai dan kondusif,” demikian disampaikan Wan Thamrin Hasyim saat menghadiri sekaligus membuka rapat persiapan pilkada tahun 2018.

Dirinya mengimbau kepada seluruh kepala daerah se Provinsi Riau untuk mengajak masyarakat agar berpatisipasi aktif dengan menggunakan hak pilihnya sebagaimana mestinya.

Pada rapat tersebut masing-masing daerah melaporkan hasil dari persiapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018.

Untuk Kabupaten Inhil sendiri, Rudyanto menyampaikan sedikit permasalahan mengenai kelancaran pilkada serentak tahun 2018 khususnya petugas KPPS di setiap TPS. “Sebagaimana diketahui, menjadi petugas KPPS harus melengkapi beberapa persyaratan, seperti ijazah yang bersangkutan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan Surat Keterangan Kesehatan /Kir dari dokter atau puskesmas setempat,” ujarnya.

Mengingat petugas ini berada di pedesaan dan kelurahan, lanjut Rudyanto, diharapkan kebijakan OPD terkait seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk mempermudah proses pelayanan legalisir secara kolektif di masing-masing kecamatan. “Hal ini telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan menerbitkan Surat Rekomendasi dari Bupati Indragiri Hilir No. 100/PEM-OTDA/405.26 Tanggal 17 Mei 2018 Perihal penggratisan biaya pemeriksaan kesehatan/ kir bagi calon petugas KPPS 2018,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Riau melaporkan tentang kesiapan pihaknya sehubungan distribusi surat suara. Diperkirakan pada tanggal 9 Juni 2018 surat suara telah masuk ke seluruh kabupaten/ kota dan maksimal 12 Juni telah didistribusikan ke seluruh wilayah kecamatan hingga desa dan kelurahan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index