Mangkir Bayar THR, 8 Perusahaan Dilaporkan ke Disnaker Pekanbaru

Mangkir Bayar THR, 8 Perusahaan Dilaporkan ke Disnaker Pekanbaru
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Hingga kini, Posko Pengaduan pada THR di Disnaker Pekanbaru, mencatat sebanyak 8 perusahaan mangkir memenuhi kewajibannya. Namun masih dalam proses agar kepada perusahaan membayar hak pada pekerja.

"Setidaknya sampai saat ini, kami di Disnaker Kota Pekanbaru telah menerima 8 pengaduanya terkait THR. Laporan itu disampaikannya pekerja. Dimana ada sebanyak 5 laporan masih bersifat lisan. Lalu, 3 lainnya itu, laporan terkait THR yang dibayar tidak sesuai dengan satu bulan gaji," katanya.

Ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Joohny Sarikoen menjawab wartawan, Kamis siang diruangan kerjanya. Dikatakanya,

ke 8 pengaduan tersebut, berasal dari perusahaan berbeda di Kota Pekanbaru. Pengaduan tersebut, saat ini sedang diproses dan juga ditelusuri di lapangan.

Disinggung nama 8 perusahaan itu, Joohny terkesan tidak sedia memaparkan. Ini dengan alasan masih dalam tahap proses.

Tapi yang jelas, sambung dia, kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban THR itu, maka dengan demikian akan dikenai sanksi.

"Perusahaan yang tidak bayarkan THR kepada karyawan. Maka ini, akan dikenai sanksi administrasi. Tapi saat sekarang masih dalam tahap proses supaya perusahaan terkait membayarkan THR sesuai dengan ketentuaan aturan. Disaat ini tidak bisa diekspose," ujarnya. (R24c)

Halaman :

Berita Lainnya

Index