Kemenag Rohul Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1439 Hijriah

Kemenag Rohul Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1439 Hijriah

HARIANRIAU.CO - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah mengeluarkan surat edaran terkait nilai zakat fitrah Ramadan 1439 Hijriah, dimana jumlah terbesar per jiwa senilai Rp34.750 dan terendah Rp25.000.

Penetapan nilai zakat fitrah oleh Kemenag Rohul, sudah terlebih dahulu melalui pantauan harga beras di pasaran. Itu dilakukan guna memudahkan masyarakat yang menunaikan zakat dengan uang pengganti fitrah, beras seberat 2,5 kilogram.

Dan sebagai panduan buat masyarakat, dalam surat edaran juga dilampirkan berapa merk beras berikut daftar uang pengganti. Dalam surat edaran itu, untuk beras seharga zakat tertinggi Rp34.750 ada merk Natural, Kuku Balam, Ramos, Pandan, Sokan, dan Pandan Wangi. Sedangkan, zakat fitrah terendah Rp25.000 yaitu beras Bulog.

Kakan Kemenag Rohul, Drs H Syahrudin MSy menerangkan, pembayaran zakat fitrah sesuai fiqih sebaiknya ditunaikan mulai dari 1 Ramadan sampai sampai 1 Syawal atau sebelum khatib naik mimbar pada Sholat Idul Fitri.

Kemudian, lanjut Mantan Kasi Pendis Kemenag Rohul tersebut, khusus zakat fitrah sendiri bisa dibayarkan dimana tempat kita merayakan Idul Fitri. Berbeda dengam zakat mal atau zakat harta, itu mutlak harus dibayarkan dimana tempat berusaha.

"Zakat fitrah bisa dibayarkan dimana kita merayakan Idul Fitri, kalau zakat mal berbeda, dimana kita berusaha, disitu juga ditunaikan," terang Syahrudin kepada wartawan, Selasa (5/6/2018).

Lebih jauh lagi, kata Syahrudin bila zakat fitrah sudah menjadi kewajiban bagi tiap individu umat Islam, sebaliknya dirinya juga menggugah seluruh umat Muslim di Negeri Seribu Suluk tersebut, agar menyisihkan zakat mal 2,5 persen dari harta kekayaannya.

"Kami mengajak saudara kami, mari kita bersihkan harta kita, dengan mengeluarkan zakat mal. Yakinlah, dengan mengeluarkan sebagian yang menjadi hak mereka yang tidak mampu, Allah SWT mencurahkan keberkahan terhadap harta yang kita miliki," ajak Syahruddin. (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index