Gara-gara Mobil Listrik, Harga MPV Bakal Naik

Gara-gara Mobil Listrik, Harga MPV Bakal Naik

HARIANRIAU.CO - Kendaraan jenis multi purpose vehicle menjadi favorit di Indonesia. Dengan label mobil keluarga, harga yang ditawarkan relatif terjangkau dan pajaknya pun tidak besar.

Saat ini, pajak penjualan atas baran mewah atau PPnBM untuk jenis Low MPV sebesar 10 persen. Sedangkan jenis medium dan high dibebani dengan pajak 20 persen.

Sementara, jenis luxury MPV mesin 2.500 sampai 3.000cc dikenakan tarif 45 persen, dan yang bermesin 3.000cc ke atas dibebani 125 persen. Jumlah ini lebih ringan dibanding sedan.

Tarif pajak mobil sedan yang berlaku saat ini, sebesar 30 persen untuk yang bermesin sampai 1.500cc. Dan di atas kapasitas mesin itu sampai 3.000cc kena 40 persen. Untuk lebih dari 3.000cc tarif pajaknya 125 persen.

Namun aturan itu nantinya bakal berubah. Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor. Yakni pajak bakal ditentukan oleh tingkat emisi gas buang.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan harmonisasi pajak barang dilakukan untuk mendukung program low carbon emision vehicle atau kendaraan rendah emisi. 

Mitsubishi Xpander.

"Kendaraan listrik yang zero emission akan diberikan pajak nol persen. Plug-in hybrid, hybrid electric vehicle, dan internal combustion engine akan dikenakan pajak lebih tinggi dengan mempertimbangkan gas buangnya," kata Putu di Jakarta, Rabu 6 Juni 2018 seperti dikutip harianriau.co dari laman viva.co.id.

Dalam draft skema pajak baru yang diperoleh VIVA, untuk jenis angkutan penumpang kurang dari 10 penumpang berkapasitas kurang dari 1.200 hingga lebih 3.000cc, dengan kadar emisi kurang dari 150 gr/km, dikenakan pajak sebesar 15 persen. 

Sementara mobil yang berkapasitas kurang dari 1.200 sampai 3.000cc dengan emisi 151-200 gr/km dikenakan pajak 20 persen. Sedangkan, nilai emisi 201-250 gr/km, pajaknya sebesar 25 persen. Lebih dari 250 gr/km, pajak 40 persen. 

Kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau atau yang lebih dikenal dengan low cost green car, bakal dibebaskan pajak. Namun hanya diperuntukkan bagi mobil berkapasitas mesin kurang dari 3.000cc.

Mobil murah yang kapasitas mesinnya lebih dari 3.000cc akan dikenakan pajak sebesar 20 persen. Kendaraan jenis hybrid di atas 1.200cc dengan tingkat emisi 101-125 gr/km dikenakan pajak 2 persen, lebih dari itu pajaknya 5 persen.

Halaman :

Berita Lainnya

Index