Idul Fitri, 232 Warga Binaan Lapas Rohul Dapat Remisi

Idul Fitri, 232 Warga Binaan Lapas Rohul Dapat Remisi

HARIANRIAU.CO - Sudah menjadi program rutin setiap hari besar keagamaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IiB Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memberikan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan kepada warga binaan di sana. Untuk hari besar Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018, pihak Lapas memberikan remisi khusus terhadap 232 warga binaan.

Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi menyebutkan, pihaknya telah mengusulkan nama 232 warga binaan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian ke Kemenkumham RI.

Dari 232 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi khusus keagamaan diantaranya, 207 warga binaan pidana umum dan 25 orang terkait dengan PP Noran 99 tahun 2012.

’’Jadi Napi yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1439 H sebanyak 232 orang. Mereka (Napi, red) telah menjalani hukuman minimal 6 bulan kurungan penjara, berprilaku baik. Yang mendapat remisi khusus tidak ada napi yang langsung bebas saat lebaran Idul Fitri nanti,’’ sebutnya kepada wartawan, Kamis (7/6/2018).

Lanjutnya, usulan remisi terhadap Napi Lapas Kelas II B Pasirpengaraian dilakukan secara online ke Kemenkumham RI. Dari 232 Napi yang mendapat remisi khusus pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1439 H, yakni pengurangan masa pidana bervariasi.
        
"Ada 15 hari sebanyak 92 napi, 1 (satu) bulan sebanyak 133 orang bulan 15 hari sebanyak 7 orang. ‘’Pemberian remisi khusus bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar selalu berkelakuan baik dalam menjalankan pidananya. Sehingga jika bebas kelak mereka dapat diterima dalam kehidupan masyarakat,’’ tambahnya.

Remisi yang diberikan kepada narapidana berdasarkan agama yang dianutnya. Syarat warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus, tentunya mereka berkelakuan baik sesuai pantauan tim, sudah menjadi warga binaan dan telah menjalani hukumnya selama 6 bulan.
        ‘
’Yang beragama Islam akan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri, sedangkan napi yang beragama Hindu mendapat Remisi khusus Nyepi.

Begitu juga dengan napi yang beragama Budha akan mendapatkan remisi khusus Waisyak. Remisi keagamaan tiap tahun diberikan sesuai dengan aturan yang ada,’’ ujarnya seraya berharap penerima remisi ini nantinya bisa menjadi contoh bagi mereka yang belum dapat remisi. (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index