Kemenag Riau Habiskan Rp20,6 Miliar untuk Bayar THR 4.000 ASN dan 600an Honorer

Kemenag Riau Habiskan Rp20,6 Miliar untuk Bayar THR 4.000 ASN dan 600an Honorer

HARIANRIAU.CO - Manajemen Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau membayarkan Rp20,6 miliar lebih Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 600-an tenaga honorer di lingkup kantor ke Menag se-provinsi itu.

"THR diberikan pada sejak awal Juni 2018 dengan harapan santunan uang lebaran dari APBN tersebut dapat membantu pegawai dalam membelikan kebutuhan keluarga menyambut Idul Fitri dengan suka cita," kata Kepala Kantor Kemenag Riau, Drs H Ahmad Supardi MA di Pekanbaru, Minggu.

Menurut dia,  THR adalah merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya keagamaan yang berupa uang.

Ia mengemukakan hari raya Keagamaan disini adalah Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.

"Pemberian THR untuk lingkup ASN  merupakan kebijakan nasional dan khususnya untuk pegawai honorer sudah diterapkan sejak tahun 2017," ujarnya.

Dengan demikian, tambahnya setelah Idul Fitri saat hari kerja dimulai para ASN dan honorer bisa bekerja dengan lebih semangat lagi.

Ia menjelaskan, dasar hukum dikeluarkannya peraturan tentang THR mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja dan khsusu dilingkup Kanwil Kemenag Riau adalah pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun.

"Untuk ASN maka THR yang dibayarkan sesuai dengan golongan dan kepangkatan atau masa kerjanya, yang bervariasi sedangkan pegawai honor minimal mereka telah bekerja setahun dan setiap tenaga honor mendapatkan THR sebesar Rp1 juta," jelasnya dikutip dari laman antarariau.com.

Untuk lingkup Kanwil Kemenang se-Riau, katanya pegawai honor yang menerima THR adlaah mereka yang bekerja di jajaran kantor kemenag dan guru honor di Madrasah negeri dan lainnya.

THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari keagamaan agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga.

Halaman :

Berita Lainnya

Index