BI Minta Warga Tukarkan Uang Secara Legal

BI Minta Warga Tukarkan Uang Secara Legal
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau mengimbau masyarakat agar menukarkan uang pecahan baru secara legal di bank pemerintah maupun swasta, bukan dengan menggunakan jasa di pinggir jalan yang penuh risiko.

"Tolong-tolong itu jangan dilakukan. Lakukanlah secara legal, karena perbankan masih berikan layanan penukaran uang pecahan," kata Kepala Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau, Siti Astiyah, di Pekanbaru, Selasa dikutip harianriau.co dari laman antarariau.

Ia mengatakan BI sebenarnya sudah membuka pelayanan penukaran uang bersama dengan menggandeng perbankan. Lokasi penukaran uang bersama pada tahun ini di halaman Masjid Raya An-Nur, Kota Pekanbaru.

Layanan penukaran uang pecahan tersebut dimulai pada 30-31 Mei dan 4-6 Juni 2018. Hanya saja, Siti mengaku cukup kecewa karena masih ada saja warga yang menukarkan uang di pinggir jalan.

"Ketika layanan BI sudah selesai malah menukar di ‘inang-inang’ (ibu) di pinggir jalan," keluhnya.

Meski secara regulasi, pemerintah maupun bank sentral tidak bisa melarang jasa layanan penukaran uang di pinggir jalan, Siti menjelaskan bahwa layanan tersebut penuh risiko.

Risiko pertama adalah rawan peredaran uang palsu, kemudian rawan tindak kejahatan karena transaksi dilakukan di pinggir jalan. Selain itu, jasa penukaran di pinggir jalan ada tarifnya yakni sebesar 10 persen dari uang yang ditukarkan.

"Lebih baik menukar ke bank karena gratis, sedangkan di pinggir jalan itu kenak 10 persen," ujarnya.

Seorang warga Pekanbaru, Haidir Tanjung, mengaku menyesal menukar di pinggir jalan karena ada tarifnya. Ia mengaku terpaksa memilih layanan itu karena tidak sabar menunggu antrean penukaran uang pecahan di bank.

"Di bank antrenya panjang sekali. Tapi menyesal juga menukar di pinggir jalan itu. Saya harus bayar Rp50 ribu dari penukaran Rp500 ribu," katanya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index