Tangkap Dukun Pijat Pelaku Aborsi, Polisi Temukan Puluhan Kantong Janin

Tangkap Dukun Pijat Pelaku Aborsi, Polisi Temukan Puluhan Kantong Janin
Tangkap Dukun Pijat Pelaku Aborsi di Magelang Polisi Temukan Puluhan Kantong Janin

HARIANRIAU.CO - Seorang tukang pijat sekaligus dukun bayi berusia 70 tahun terpaksa berurusan dengan aparat Polres Magelang. Wanita tersebut diduga menjalankan praktek aborsi ilegal selama puluhan tahun di rumahnya. Di belakang rumah wanita bernama Yamini terebut, polisi mendapati 20 kantong janin yang dikubur.

Praktek aborsi di Magelang itu terungkap dari laporan masyarakat yang menduga adanya praktek aborsi di rumah pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidiakn, ternyata betul ada praktek ilegal tersebut. Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan,” terang Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, Selasa (19/6/2018).

Selain menangkap pelaku aborsi di Magelang, polisi juga mengamankan sepasang suami istri yang ingin menggugurkan kandungannya kepada pelaku.

Praktek aborsi ilegal di Magelang itu telah dilakoni Yamini selama 25 tahun. Pasiennya, brasal dari wilayah Magelang dan sekitarnya.

“Ditemukan sekitar 20 kantong jenazah janis dari hasil penggalian di halaman belakang rumah pelaku. Namun jumlah bayi yang dikubur belum kita ketahui secara pasti,” ujar Hari.

Berdasarkan pengakuan pelaku aborsi di Magelang, lanjut Hari, ada sedikitnya 8 bayi yang diaborsi. “Diduga lebih dari 8 bayi karena setiap kantong janin berisi lebih dari satu orok,” ucap hari.

Adapun kondisi orok yang ditemukan dalam kasus aborsi di Magelang itu dalam beragam kondisi, ada yang masih utuh, ada yang sudah hancur, dan ada pula yang tinggal tulang-belulang.

Dokter Subud Dokpol Dikkes Polda Jateng, AKBP Ratna Relawati juga belum bisa memastikan jumlah bayi dalam kasus aborsi tersebut.

“Saat aborsi dilakukan, usia kandungannya berbeda-beda, ada yang berumur 3 bulan, 6 bulan, dan 9 bulan,” terang Ratna.

Yamini yang merupakan pelaku aborsi di Magelang itu pun dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain denda Rp100 juta, Yamini juga terancam mendekam di penjara selama 5 tahun. Untuk orangtua yang melakukan aborsi, diancam dengan denda Rp3 miliar dan penjara selama 15 tahun.

Halaman :

Berita Lainnya

Index