Lebaran, Satu Warga Binaan di Bengkalis Bebas

Lebaran, Satu Warga Binaan di Bengkalis Bebas

HARIANRIAU.CO BENGKALIS - Satu warga binaan di Cabang Rumah Tahanan Bengkalis di Selatpanjang akan dibebaskan. Itu menyusul terbitnya SK Kanwil Kemenkumham Riau tentang pemberian remisi bersempena Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.
 
Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Cabang Rutan Bengkalis di Selatpanjang, Renaldi SH mengharapkan pemberian remisi bebas kepada salah seorang warga binaan itu dapat menjadi memotivasi agar nantinya dapat berbuat lebih baik di tengah-tangah masyarakat.
 
"Setelah bebas nanti, hendaknya dapat mempraktekkan seluruh keterampilan yang didapat selama di rutan untuk menunjang kehidupannya. Karena kami telah memberikan pelatihan berbagai keterampilan di Bengkel Kerja Rutan," kata Renaldi, Sabtu (2/7/2016).
 
Selain remisi bebas, ungkapnya, sempena Idul Fitri tahun ini juga diberikan remisi pengurangan masa tahanan, yang diberikan kepada 101 orang warga binaan di Cabang Rutan Bengkalis di Selatpanjang.
 
Renaldi menjelaskan, pemberian remisi kepada para warga binaan mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
 
"Tingkah laku mereka selama di Rutan sangat berpengaruh pada jumlah remisi yang diberikan. Ada yang diberikan remisi 6 bulan, 3 bulan dan 1 bulan," ujarnya. (Frc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index