Pemko Pekanbaru Tunda Bayar Gaji 13

Pemko Pekanbaru Tunda Bayar Gaji 13
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Anggaran terbatas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunda pembayaran gaji 13. Hal ini dikarenakan ketersediaan anggaran yang dimiliki Pemko terbatas.

“Gaji ASN 14 dan pokok Juli sudah clear. Sedangkan 13 belum,” sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, M Noer, Jumat (01/06/2016).

Dikatakan M Noer belum dibayarkan gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya setelah melalui pertimbangan akhirnya dibayar terpisah setelah lebaran. “Itu sebenarnya variasi dari daerah-daerah. Yang tidak boleh itu tidak dikasih. Tetapi itu (gaji 13) tergantung kemampuan daerah. Insya Allah setelah lebaran,” katanya.

Sekda menyampaikan gaji ke 13 secepatnya dibayarkan. “Karena itu menyangkut kebutuhan kita. Sekda dan pimpinan juga membutuhkan. Kebutuhan kita sama. Tetapi (pembayaran gaji 13) lihat kemampuan dan ketersediaan kita,” ujarnya.

Sebelumnya Pemko sudah bayarkan THR ASN atau yang disebur gaji 14. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada penyelenggaran negara, dan sudah menerima juknisnya, akhirnya Pemko mengucurkan sebanyak Rp 37 Milyar untuk pembayarannya.

Pembayaran sudah dilakukan sejak Rabu (29/06/2016). Besaran anggaran tersebut akan diserahkan kepada 9.470 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 45 orang anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan menyampaikan THR tersebut dibayarkan dengan besaran sesuai gaji pokok masing-masing tergantung golongan dan masa kerja. "Pembayaran tergantung pengajuan masing-masing SKPD, yang pasti hari ini (Rabu,red) sudah mulai kita proses, "katanya.

Dijelaskan Alek, untuk proses di BPKAD pembayaran kepada masing-masing SKPD melalui tranfer melalui rekening, selanjutnya untuk pembayaran kepada masing-masing pegawai dilakukan secara tunai.

Selain mengalokasi anggaran sebanyak Rp37 milyar tersebut, Pemko juga mengucurkan sebanyak Rp 2 Milyar untuk pembayaran THR kepada Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Sementara untuk besarannya, tidak seperti yang diterima oleh ASN yang mana menerima sesuai gaji pokok masing-masing tergantung golongan dan masa kerja, melainkan THL yang berjumlah 6.000 orang tersebut hanya menerima Rp 400.000. (bpc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index