Gonjang Ganjing Harga Kelapa Inhil, Masyarakat Peduli Petani Kelapa Riau Sampaikan Pernyataan Sikap

Gonjang Ganjing Harga Kelapa Inhil, Masyarakat Peduli Petani Kelapa Riau Sampaikan Pernyataan Sikap

HARIANRIAU.CO - Koordinator Masyarakat Peduli Petani Kelapa Riau M. Said Bakhri, S.Sos, SH, MH. Janjikan akan mendorong siapapun pimpinan daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah tanggal 27 Juni 2018 mendatang untuk memberikan perhatian lebih termasuk untuk segera melakukan dan membuat regulasi yang berpihak kepada petani kelapa. DPRD juga diharapkan untuk mendukung Kepala Daerah terpilih untuk membentuk standarisasi harga kelapa, pengaturan distribusi penjualan dari hilir sampai ke hulu serta mendesak pelaku usaha untuk membuka secara terang penetapan harga kelapa untuk Kabupaten Inhil.

Said Bakhri bahkan juga menduga adanya pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berdampak merugikan masyarakat petani kelapa selama ini.

Putra Inhil kelahiran Desa Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka, 10 Desember 1979 yang kini juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Jakarta ini mengatakan, gonjang ganjing turun naiknya harga kelapa ini sudah berlangsung lama, terjadi pada beberapa kali penggantian kepala daerah di Kabupaten Inhil, dengan harga yang fluktuatif sampai dengan masa sekarang.

Turunnya harga kelapa ini memicu banyak pihak melakukan protes terhadap Kepala pemerintah daerah baik yang dilakukan oleh perorangan, LSM hingga aksi Demo Mahasiswa.

Berdasarkan data kata pria yang akrab disapa Saeng ini, Inhil merupakan Kabupaten dengan bentang luas kebun kelapa sekitar 429.694 hektar yang tersebar di 20 kecamatan, sehingga hasil perkebunan yang bersumber dari kelapa mayoritas menopang ekonomi kerakyatan masyarakat inhil.

Dari hasil pantauan dan pembicaraan kepada beberapa masyarakat petani kelapa, kata Saeng, sampai pada sekitar 2 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1439 H, diinformasikan petani bahwa harga jual kelapa bulat dari petani kepada pengepul sampai pada titik nadir yaitu dikisaran Rp. 500,- s/d Rp. 700,- /buah yang mana bisa ketahui harga beli perusahaan pada kisaran Rp. 1.200,- s/d 1.700,- /buah, sebagai acuan perusahaan terbesar di Inhil adalah PT. Pulau Sambu (diluar dua perusahaan kelapa lainnya).
 
Fluktuasi harga kelapa terjadi dengan sedimikian rendah di Kabupaten Inhil menjadi pertanyaan besar ??? karena dari hasil pengecekan harga kelapa bulat dari propinsi lain masih dirasa kompetitif, contoh untuk harga didaerah Palembang, Lampung dan Medan masih dikisaran Rp. 2200,- lebih /buah, untuk pangsa pasar ekspor. Adapun beberapa masyarakat yang melakukan penjualan langsung ekspor ke negeri jiran thailand masih mencapai pada kisaran Rp. 2.700,- s/d Rp. 3.500 /buah.

Keberadaan Masyarakat Peduli Petani Kelapa Riau, diterangkan Saeng merupakan bentuk kontrol sosial dan ekonomi kerakyatan khususnya petani kelapa, keprihatinan mereka dengan harga kelapa yang sedemikian rendah terasa tidak berkesudahan merupakan hal yang berbanding terbalik dengan naiknya harga kebutuhan pokok yang semakin mencekik.

Kondisi seperti ini yang menurutnya memicu Masyarakat Peduli Petani Kelapa Riau untuk mencari dan menelaah lebih jauh dalam permasalahan ini, apalagi jika benar adanya permainan oleh pelaku usaha maupun stake holder yang ada dari hulu ke hilir

Melalui rilisnya, sabtu (23/6/2018), Koordinator Masyarakat Peduli Petani Kelapa Riau ini secara lengkap menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1.      Akan mendorong siapapun pimpinan daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah tanggal 27 Juni 2018 nantinya, untuk memberikan perhatian lebih dan segera melakukan dan membuat regulasi yang berpihak kepada petani kelapa didukung oleh DPRD Inhil dalam bentuk standarisasi harga kelapa, pengaturan distribusi penjualan dari hilir sampai ke hulu dan keterbukaan pelaku usaha untuk membuka secara terang harga kelapa untuk kabupaten Inhil

2.      Mendorong pemerintah daerah dan instansi yang terkait untuk melakukan investigasi secara holistik dan terintegrasi untuk dapat mencari solusi dan membantu kesulitan penjualan dan harga jual petani kelapa untuk bisa menjadi naik dan stabil kembali sebagaimana harapan bersama.

3.      Mendorong Pemerintah daerah membuka dan mempermudah kran investasi dari dalam maupun luar negeri untuk membuka usaha-usaha ataupun pabrikan yang bergerak dibidang pengelolaan produksi pengolahan kelapa.

4.      Mendorong Pemerintah untuk membuka, memfasilitasi dan mempermudah kran ekspor bagi petani kelapa untuk membawa hasil kelapa nya sendiri kedaerah tujuan di luar negeri.

4.      Akan mengambil langkah-langkah konkrit dan langkah hukum bersama-sama dengan pemerintah daerah maupun pusat jika memang terjadi dugaan adanya pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

6.      Dugaan dan/atau adanya temuan dilapangan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan akan kami tindak lanjuti, untuk dilaporkan kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan Ombudsman.

Halaman :

Berita Lainnya

Index