Disnaker Dumai Tangani Laporan Terkait Pengaduan THR

Disnaker Dumai Tangani Laporan Terkait Pengaduan THR
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai tangani satu pengaduan pembayaran tunjangan hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah, yang masuk ke posko terkait keterlambatan bayar dari pengusaha ke karyawan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dumai Suwandi mengatakan, secara umum pelaksanaan pembayaran THR bagi karyawan muslim menyambut lebaran sudah terlaksana tertib dan kepatuhan pengusaha sudah bagus dalam membayar hak tersebut.

"Penanganan laporan masuk kita lakukan dengan memanggil pengusaha yang terlambat membayar hak karyawannya," kata Suwandi pada pers kemarin.

Untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Idul Fitri 1439 Hijriah, Disnaker Dumai sebelumnya sudah menyebar surat edaran Menakertrans Hanif Dakhiri tentang pedoman pembayaran ke semua perusahaan.

Pihaknya mengapresiasi perusahaan yang beroperasi di Dumai atas kesadaran dan kepatuhan membayarkan hak THR bagi karyawan, sehingga tidak muncul persoalan.

"Kita apresiasi pengusaha karena pembayaran thr tidak ada persoalan berarti," sebutnya.

Disnaker membuka posko pengaduan THR keagamaan bagi karyawan tidak menerima hak, bertujuan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran dan diberikan sesuai dengan upah pekerja.

Selain itu, untuk pengawasan dan penanganan sesuai ketentuan tata cara diatur pemerintah dan untuk melihat tingkat kepatuhan pengusaha membayarkan kewajiban pada karyawan. (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index