713 Lembar Surat Suara Pilbup Inhil dan Pilgubri yang Rusak Dimusnahkan

713 Lembar Surat Suara Pilbup Inhil dan Pilgubri yang Rusak Dimusnahkan

HARIANRIAU.CO - Sebanyak 713 lembar surat suara rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir, dengan cara dibakar, di halaman kantor KPU Inhil, Selasa.

Komisioner Devisi Logistik KPU Inhil, Joni Suhaidi mengatakan, surat suara rusak yang dimusnahkan terdiri dari surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil sebanyak 651 dan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau sebanyak 61. 

"Rangkaian pemusnahan pada sore hari ini telah kita lakukan untuk surat suara rusak, sedangkan untuk surat suara sisa baru akan dimusnahkan pada esok hari," ucap Joni Suhaidi di Tembilahan, Selasa.

Sesuai hasil kesepakatan KPU bersama Panwaslu, Polres dan Pemkab Inhil, pemusnahan surat suara hanya dilakukan terhadap surat suara rusak, sedangkan surat suara lebih dalam kondisi baik atau sisa akan dimusnahkan setelah pemungutan suara selesai. Adapun jumlah surat suara lebih dalam kondisi baik berjumlah 3.163 lembar untuk Pilbup dan 6.652 untuk Pilgubri.

Joni mengatakan, penundaan pemusnahan surat suara lebih dalam kondisi baik dilakukan guna mengantisipasi kekurangan surat suara disetiap TPS yang baru bisa diketahui esok hari.

 "Kotak suara kan baru dapat dibuka pada hari H di TPS, kekurangan atau kelebihan surat suara itu sendiri baru dapat diketahui esok hari, oleh karena itu kita sediakan cadangan untuk mengatisipasi kekurangan esok hari," tuturnya.

Ia menyebutkan, untuk mengantisipasi penyalahgunaan kelebihan surat suara yang ada, pihaknya akan menyegel surat suara tersebut di gudang KPU dengan pencagaan ketat pihak kepolisian.

Lebih lanjut Joni menyebutkan, sesuai hasil penyortiran saat proses pelipatan, surat suara rusak yang telah dimusnahkan dikategorikan dalam keadaan robek, cetakan tidak jelas, serta cetakan yang hanya tampak bagian depan.

"Surat suara itu kan terdiri dari halaman depan untuk foto masing-masing pasangan calon dan bagian belakang terdapat ruang untuk penandatanganan KPPS, kalau tidak jelas atau tidak tercetak artinya tidak dapat digunakan," ucapnya dikutip dari laman antarariau.com. 

Pemusnahan itu pula lanjutnya, dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018. Pemusnahan ini sebagai tindakan antisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai tersebut.    

Untuk diketahui, jumlah kebutuhan surat suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir berjumlah 450.859 dan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Riau berjumlah 448859.

Halaman :

Berita Lainnya

Index