Selingkuh Selama Setahun, Pasangan Ini Produksi Lima Video Porno

Selingkuh Selama Setahun, Pasangan Ini Produksi Lima Video Porno
Dua tersangka kasus zina dan pembuat video porno diamankan Polres Lhokseumawe, Selasa (26/6). (ARMIA/Rakyat Aceh/Jawa Pos Group)

HARIANRIAU.CO - Pasangan selingkuh di Aceh Utara ini begitu nekat. Tidak hanya menjalin hubungan terlarang selama setahun, keduanya bahkan membuat lima video porno dan foto-foto vulgar. Bahkan, video porno itu dikirim kepada suami sah si perempuan.

Senin malam (25/6) pasangan mesum berinisial IL, 32; dan FA, 28; itu ditangkap Polres Lhokseumawe di Gampong Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu. "Kita menangkap pasangan terlarang itu atas laporan suami pelaku," ucap Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Hasfali kemarin (26/6).

Mengacu pada penjelasan Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha, terungkapnya perselingkuhan yang dibumbui video porno itu cukup menggelikan. IL yang membuat adegan porno bersama FA tidak hanya menyimpan rekaman tersebut untuk mereka berdua. IL Malah mengirimkan video itu kepada pria berinisial AR yang merupakan suami sah FA.

"Pada Rabu, 13 Juni 2018, sekitar pukul 05.22 WIB, AR dihubungi oleh IL yang menyatakan bahwa istrinya, FA, telah berhubungan badan dengan orang lain. Lalu, IL mengirimkan foto vulgar dan video porno istrinya kepada AR lewat pesan WhatsApp," papar AKP Budi Nasuha.

Setelah mengirim rekaman video, IL menanyakan kepada AR apakah sudah percaya bahwa istrinya berselingkuh. Karena merasa dikerjai, bahkan ditantang, AR membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

"Menindaklanjuti laporan itu, kita menangkap istri AR terlebih dahulu. Selanjutnya, kita ciduk juga pria selingkuhannya, IL, di tempat persembunyian," jelas Budi Nasuha dikutip dari laman jambi-independent.co.id.

Pasangan terlarang itu dijerat dengan pasal 33 ayat 1, ayat 2 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana perubahan pasal No 8 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Kepada polisi, pasangan terlarang itu mengaku telah menjalin hubungan selama setahun. Bahkan, mereka memalsukan identitas diri dan telah menikah siri pada Februari 2018. IL dan FA juga tidak memungkiri telah berbuat zina, berfoto vulgar, serta membuat lima video porno.

Pengakuan itu klop dengan barang bukti yang disita polisi. Yakni, satu unit ponsel yang penuh dengan foto vulgar dan video porno mereka berdurasi 1 hingga 5 menit, satu lembar surat keterangan nikah, dan satu lembar handuk merah.

Soal ulah mengirim video porno kepada suami FA, IL beralasan tidak rela jika pasangan selingkuhnya itu kembali kepada sang suami. Menurut dia, selama ini AR merantau di luar Aceh untuk menafkahi keluarga. Kesempatan tersebut dia gunakan untuk menjalin hubungan dengan FA.

Halaman :

Berita Lainnya

Index