Pelaku Pembakar Istri dan Anak Tiri Diringkus Polsek Bangko

Pelaku Pembakar Istri dan Anak Tiri Diringkus Polsek Bangko

HARIANRIAU.CO - Pelarian HM (58) akhirnya berakhir. HM merupakan pelaku pembakaran rumah yang menewaskan empat orang.

Peristiwa tersebut berawal dari pertengkaran suami dan istri yang sudah tak terbendung lagi.

Kejadian itu terjadi di kedai kelontong Dusun Mekar Jaya RT 08 RW O4 Sungai Besar Simpang Kuntilanak.

"Sejak peristiwa pembakaran tersebut bahwa pelaku MH jadi Buronan Reskrim Polsek Bangko," diungkap Kapolsek Bangko Kompol James S Raja Guguk, SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Raja Napitupulu, SIK dihadiri Jajaran Reskrim Polsek Bangko saat Press Release kepada awak media, Kamis (28/6/2018) di Mapolsek Bangko.

Kronologis kejadian, (23/4/ 2018) lalu, sekira Jam 03.00 WIB, tersangka ini menghilang mengunakan sepeda motor.

"Dari hasil intrograsi kepada tersangka, awal kejadian adanya pertengkaran, korban memegang jerigen bensin, dirampas oleh tersangka, saat korban terjatuh tersangka menyalakan lilin dan menyiram bensin ke tubuh istrinya karena tak tahan meluap kemarahannya," tuturnya.

Kejadian itu, lanjut ya, tersangka ingin menyelamat anak tirinya dan pembantunya dari kebakaran, namun api sudah tak terbendung dan makin membesar. "Dan saat itupun tersangka keluar meninggal rumah," tuturnya.

Korban yang meninggal Naas kejadian tersebut , Purnama Br Napitupulu (istri tersangka, red) (43 ), Horas Hutabarat (7), Melati Hutabarat (5), dan Emi Napitupulu (pembantu, red) (35).

Mendapatkan informasi bahwa pelaku sedangkan berada di Dolok Sanggul (Sumut) Reskrim Polsek Bangko melakukan koordinasi ke Polsek Dolok Sanggul

Setelah diketahui keberadaan tersangka, Selasa (26/8/2018) sekira jam 12 .00 WIB Reskrim  Polsek Bangko menangkap tersangka, dirumah adiknya didolok sanggul sumut.

"Hukum yang dikenakan terhadap tersangka ini Pasal 338 dengan ancaman 20 tahun penjara," tambah Kapolsek Bangko.



Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index