Anunya Berdarah Usai Ditusuk, Pria Ini Kabur Sebelum Puas

Anunya Berdarah Usai Ditusuk, Pria Ini Kabur Sebelum Puas
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang wanita sebut saja bunga (24), kehilangan keperawanannya karena diperkosa oleh seorang pria berinisial EM (26) pada Rabu (27/6) di kebun sawit masyarakat.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Bahagia Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Edia Sutata mengatakan, aksi bejat ini dilakukan pelaku berawal ketika pelaku mengendarai sepeda motor hendak menuju ke Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan. 

Ketika melintasi ruas jalan, pelaku diberhentikan oleh korban bersama tiga teman laki-lakinya. “Maksud korban bersama tiga temanya memberhantikan pelaku ini, minta tolong agar bersedia mengantarkan korban bersama buah nenas dan pinang ke Desa Luwuk Kanan," kata Edia.

Atas permintaan tersebut, tersangka kemudian memboncengi korban. Dalam perjalanan, muncul niat jahat tersangka yang secara tiba-tiba langsung berhenti di sebuah kebun sawit milik masyarakat, dan langsung memeluk korban.

“Sewaktu dipeluk ini, korbanpun spontan langsung berusaha melawan dengan berteriak. Namun upaya korban sia-sia karena tersangka berhasil menindih korban dan menyikapi roknya,” jelasnya.

Saat itu lanjut dia, setelah menindih korban aksi bejat pelaku semakin menjadi-jadi, dengan tangan bagian kananmnya langsung memegang tangan korban dan telunjuk tangan kiri dimasukan ke dalam kemaluan korban. 

Merasa tidak puas korban memasukan kembali dua jarinya hingga kemaluan korban mengalami pendarahan. Akibat ulah pelaku ini korban menangis kesakitan. Melihat korban menangis, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban pergi dari TKP untuk meminta bantuan masyarakat yang lewat.

“Saat bertemu dengan masyarakat sekitar, korban langsung dibawa ke RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk dilakukan visum, dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Katingan,” paparnya, dilansir laman Kalteng ekspres.

Berselang dua jam setelah menerima laporan, tambah Edia, anggota Polres Katingan yang dipimpin langsung dirinya mengejar pelaku, dan berhasil menangkap tersangka di kediamanya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tukasnya.


Sumber: rakyatku

Halaman :

Berita Lainnya

Index