Ada Empat Gadis di Indekos, Pencuri Ikat Tiga, yang Paling Cantik Dia Perkosa

Ada Empat Gadis di Indekos, Pencuri Ikat Tiga, yang Paling Cantik Dia Perkosa
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Pelaku pemerkosaan terhadap NS (17), seorang gadis penghuni indekos di Kelurahan Tondo, Palu, ditampilkan di hadapan wartawan. Pelaku adalah SU.

Pengakuan pelaku, awalnya dia hanya berniat mencuri di indekos Jalan Pure, Kelurahan Tondo beberapa waktu lalu. 

Dia pun melakukan survei lokasi di tempat indekos milik korban. Saat sudah melihat lokasi, pelaku berupura-pura mencari indekos. Korban dan pelaku sempat melakukan komunikasi, bahkan pelaku mengakui satu marga dengan korban dan mengaku satu kampung.

Setelah mendapatkan gambar situasi lokasi, pelaku pergi untuk menjemput satu rekannya yang bertugas untuk berjaga-jaga. Saat itu, pelaku langsung datang ke kamar indekos milik korban. Saat tiba, dia langsung melakukan penyekapan kepada empat perempuan yang ada di dalam indekos tersebut.

Namun karena melihat kecantikan NS, niat jahatnya untuk memperkosa pun timbul. Korban yang masih berstatus pelajar itu, diancam dengan sebilah samurai. Sedangkan tiga orang rekan korban lainnya, yang seluruhnya perempuan disekap dengan menggunakan lakban, lalu menyaksikan aksinya menggagahi korban.

“Ketiga perempuan diikat oleh pelaku, dan satunya yaitu korban disuruh untuk melayani nafsu pelaku, dengan melakukan pengancaman menggunakan pedang samurai,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palu AKP KS Holmes Saragi, Kamis (28/6) lalu.

Pelaku pemerkosaan inisial SU juga termasuk residivis dan selain memiliki TKP di kasus Curat dan pemerkosaan, juga memiliki catatan bahwa sudah melakukan pencurian dengan pemberatan di 10 kali TKP yang dilakukan pada saat siang bolong.

Menurut Holmes, pelaku juga kerap beraksi di luar Kota Palu seperti di Kabupaten Poso, dan kalau melakukan aksi curat dengan memasuki rumah melakukannya saat siang hari, dan selalu membawa pedang samurai.

Sebelum melakukan aksi pemerkosaan dan curat, pelaku sebelumnya sudah menjadi target operasi (TO) Reskrim Polres Palu, dan saat kembali melakukan aksi pemerkosaan, pelaku berhasil teridentifikasi. Jumat (22/6) di Jalan Sungai Ongka Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat Kota Palu, pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri, sehingga diberikan tembakan peringatan oleh anggota Buser. Namun karena tetap melarikan diri, petugas terpaksa melumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.

Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan pelaku insial HE, dan penadah inisial AM, dan AS.

Barang bukti yang sudah diamankan, yakni pakaian yang digunakan oleh korban pada saat diperkosa oleh tersangka, satu lembar baju dalam warna biru, satu lembar celana pendek warna hitam, satu lembar celana dalam warna merah muda, satu lembar bra warna merah, sebilah senjata tajam jenis samurai dengan gagang bulat warna hitam.

Dua potongan lakban warna cokelat yang digunakan oleh tersangka untuk mengikat tangan korban, satu unit handphone merk samsung J 1 Ace warna biru dongker, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi DN 2286 PM, satu lembar jaket kain lengan panjang warna biru dongker milik tersangka.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 81 ayat 2 dan dan pasal 82 ayat 1 tentang undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun penjara, atau pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun,” ujar Holmes dikutip dari laman rakyatku.com.

Halaman :

Berita Lainnya

Index