HARIANRIAU.CO , PEKANBARU - Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) memang menjadi sorotan. Untuk itu, kedisiplinan menjadi hal yang penting untuk dapat diterapkan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Begitu juga dalam menyikapi libur hari raya Idul Fitri yang telah dimulai sejak tanggal 2 Juli lalu. Para abdi negara ini wajib kembali berdinas tanggal 11 Juli 2016.
Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal di Pekanbaru akhir pekan lalu. Ia mengatakan, penetapan cuti bersama itu berdasarkan keputusan Kemenpan-RB.
"Kan sudah libur sejak tanggal 2 Juli ASN sudah cuti bersama hingga tanggal 10 Juli. Nah, tanggal 11 Juli kembali masuk kerja seperti biasanya. Itu harus menjadi perhatian, karena akan kita inventarisir,'' tegasnya.
Dengan kondisi itu ia berharap, agar semua ASN dapat mematuhi keputusan jadwal penetapan cuti lebaran tersebut. Sehingga, tidak ada ASN yang bandel atau menambah libur lebarannya.
"Kita akan inventarisir, tentunya ada sanksi. Seperti apa sangsinya ya sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya. (frc)
- Riau
- Pekanbaru
ASN Jangan Lupa, 11 Juli Wajib Kembali Bekerja
Redaksi
Senin, 04 Juli 2016 - 19:21:08 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDesa Kuala Patah Parang Genjot Pembangunan Infrastruktur
Edy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Bunda PAUD Jadi Narasumber, Ajak Perangkat Daerah Susun Rencana Kerja yang Menjawab Tantangan Pendidikan
Selasa, 10 Maret 2026 - 20:30:00 Wib Riau
BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih dalam Proses Finalisasi
Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:30:00 Wib Riau
Terbukti Memeras Dan Mengancam, Terdakwa Jekson Sihombing (Ketum Ormas PETIR) Di Vonis 6 Tahun Kurungan Penjara
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:49:05 Wib Riau
Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026
Kamis, 12 Maret 2026 - 11:52:53 Wib Riau

