Tragis! Turis Diperkosa di Pantai Kuta Lari Telanjang ke Jalan

Tragis! Turis Diperkosa di Pantai Kuta Lari Telanjang ke Jalan

HARIANRIAU.CO - Polisi berhasil mengungkap kasus turis diperkosa di Pantai Kuta Bali. Pelaku pemerkosaan, Indra Kumala (34) telah ditangkap polisi.

Warga Jalan Nuri, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, Sumatera Utara itu dibekuk polisi saat dalam perjalanan pulang ke Binjai Timur dengan menumpangi bus pariwisata, Selasa (19/6/2018) dinihari.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno menyatakan, Indra ditangkap karena memerkosa turis asal Amerika Serikat, Julia Yulian Zhu di Pantai Kuta Bali.

Julia Yulian Zhu melaporkan pelaku ke polisi. Laporan tersebut diterima dengan bukti lapor nomor: LP/124/VI/2018/Bali/Resta Denpasar/Sektor Kuta pada 8 Juni 2018.

Hendro menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi usai korban dicekoki minuman arak yang dikemas dalam 3 botol air mineral di Pantai Kuta tepat depan Hotel Bali Anggrek, Kamis (7/6) malam lalu. Usai dicekoki, pelaku kemudian mengajak korban melakukan hubungan intim.

“Pelaku memaksa buka celana dalam pelapor. Karena melawan, korban dicekik. Sekitar 10 menit korban disetubuhi pelaku,” ujar Hendro, Rabu (20/6).

Indra ditangkap polisi

Indra ditangkap polisi

Saat berupaya menikmati badan putihnya, korban berontak. Sayang, upaya perlawanan yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil. Korban hanya bisa menangis, berteriak dan meronta-ronta. Namun tidak ada yang menolong korban.

“Usai kejadian, korban lari ke jalan dan pulang dalam keadaan telanjang,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Madina itu.

Sepuluh menit berselang, rekan korban bernama Marry datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Mendengar penjelasan korban, Marry sempat mengambil barang-barang Julia di pinggir pantai yang kemudian bergegas menuju hotel.

“Pelaku ditangkap berkat kordinasi antara Kanit Reskrim Polsek Kuta dan Kanit Pidum Polres Binjai,” pungkas Hendro.

Indra Kumala (orange) dibekuk polisi usai perkosa turis Amerika. (Andre Sulla/Radar Bali)

Indra Kumala (orange) dibekuk polisi usai perkosa turis Amerika. (Andre Sulla/Radar Bali)

Oleh polisi, pelaku disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolres Binjai.

Halaman :

Berita Lainnya

Index