Disnaker Tuntas Permasalahan Pengaduan THR

Disnaker Tuntas Permasalahan Pengaduan THR
Sekretaris Disnaker Kota Pekanbaru, Lili Suryani/Pekanbaru.Go.Id

HARIANRIAU.CO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akhirnya menuntaskan permasalahan tunjangan hari raya (THR) di Kota Pekanbaru. Dimana sebelumnya, Disnaker Kota Pekanbaru menerima enam laporan perusahan tidak membayarkan thr kepada karyawannya. Dari enam perusahaan tersebut ada satu perusahaan yang mangkir dari panggilan disnaker, akhirnya memenuhi panggilan Disnaker Kamis (28/6) kemarin.

Bahkan diketahui perusahaan yang mangkir tersebut merupakan perusahaan pembiayaan. Dimana Disnaker Pekanbaru telah melayangkan surat dua kali ke perusahaaan tersebut untuk memberikan klarifikasi kenapa hingga saat ini tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

"Setelah dua kali kita layangkan surat panggilan kepada satu perusahaan pembiayaan yang mangkir terhadap panggilan kita, akhirnya memenuhi panggilan kita hari kamis kemarin (27/6) bersama pelapor. Setelah kita fasilitasi antara pelapor dan perusahaannnya, akhirnya mereka bersedia membayarkan thr kepada karyawannya,"kata Sekretaris Disnaker Kota Pekanbaru Lili Suryani.

Dalam mediasi yang dilakukan Disnaker antara pelapor dengan perusahaannya, Kata Lili, perusahaannya berdalih tidak membayarkan THR kepada karyawan sesuai peraturan perusahaan dengan pelapor. "Dimana karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut masih dibawah 1 tahun. Namun sesuai dengan Permenaker, perusahaan wajib membayarkan THR. Bahkan jika mereka mempunyai peraturan perusahaan juga wajib melaporkan ke kita. Sedangkan perusahaan ini tidak melaporkan ke kita,"beber Mantan Camat Senapelan ini.

Namun kata Lili setelah pihaknya melakukan mediasi, akhirnya mereka berjanji membayarkan THR kepada karyawannya. Selain itu, Lili juga menyebutkan tahun ini jumlah kasus pengaduan THR ke disnaker turun dibandikan tahun sebelumnya. "Dimana tahun ini hanya 6 kasus pengaduan sedangkan tahun sebelumnya ada 19 kasus,"sebutnya seperti dikutip dari laman http://pekanbaru.go.id.

Kedepannya, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan karyawan perihal tentang perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan. Bahkan ia juga meminta kepada perusahaan juga melaporkan ke Disnaker jika membuat peraturan perusahaan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index