Dua Masih DPO

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Gajah Jinak Bunta

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Gajah Jinak Bunta

HARIANRIAU.CO - Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, mengatakan pihaknya telah menangkap dua dari empat terduga pembunuh gajah jinak Bunta yang ditemukan mati dengan kondisi gading hilang 9 Juni 2018 lalu di sekitar kawasan CRU Serbajadi, Aceh Timur.

“Baru dua tersangka berinisial AL dan AW alias BW yang kita amankan. Sedangkan dua orang terduga lagi masih DPO yakni P dan A,” kata Kapolres AKBP Wahyu Kuncoro dalam konfrensi pers Selasa (3/7/2018) malam seperti dilansir Tribun Aceh.

Dalam konfensi tersebut, ikut dihadiri oleh Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Adi Karya, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE Drh Indra Exploitasia, Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring.

Kapolres mengatakan terungkapnya kasus ini, berdasarkan kerjasama Polisi dengan BKSDA Aceh, dan masyarakat.

Awalnya polisi menyelidiki siapa saja orang yang sering melakukan kegiatan di CRU, kemudian mengarah kepada orang yang dicurigai sehingga pihaknya pertama kali mengamankan AW alias BW.

Kapolres menyebutkan, sebelum gading sebelah kiri Bunta diambil, tersangka lebih dulu membunuh Bunta dengan cara melemparkan buah mangga jenis kuini yang telah diracun.

Setelah dipastikan mati baru tersangka memotong gading sebelar kiri Bunta dengan cara dibacok.

Pada saat itu, jelas Kapolres, tersangka juga telah berusaha mengambil gading sebelah kanan Bunta dengan cara dibacok tapi tidak berhasil karena malam telah memasuki pagi. “Jenis racun yang digunakan belum diketahui. Karena, hasil uji laboratorium di Medan belum keluar,” jelas Kapolres.

Setelah AW alias BW ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan tersangka AL, dan barang bukti gading Bunta sepanjang 126 cm dari lokasi persembunyian.

“Keduanya ditangkap tidak jauh dari lokasi. Dua tersangka lagi masih DPO, kami mohon doanya agar kasus ini segera terungkap,” pinta Kapolres, seraya menyebutkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Kapolres mengatakan bahwa Bunta dieksukusi oleh AW alias BW yang merupakan mantan pekerja di CRU Serbajadi, sebelumnya AW alias BW memang pernah bekerja di CRU sebagai juru masak. “AW alias BW pernah bekerja di CRU tersebut sebagai pekerja harian lepas,” jelas Kapolres.

Kapolres menyebutkan para tersangka terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta sesuai dengan Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kapolres merincikan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka yang telah diamankan yaitu, satu unit sepeda motor jenis supra milik tersangka DPO inisial P, satu gading utuh, satu gading sisa potongan, satu gading dari tersangka,  satu helai baju warna merah, satu jaket warna hitam, satu buah parang Gayo.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Adi Karya, mengatakan, dalam peristiwa hukum ini terdapat beberapa peran para pelaku, seperti ada pelaku, turut serta, dan ada otak pelaku.

“Nah yang baru tertangkap ini baru sebagai pelaku. Sedangkan, otak pelakunya belum ditangkap, dan masih dalam proses pengungkapan. Apabila nanti sudah tertangkap semua, baru kita bisa mengumpulkan keterangannnya dalam BAP. Disitu nanti akan tahu apa motifnya, siapa pembeli, pemodal, dan kemana gading akan dijual,” jelas Kombes Adi Karya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index