Ujang Tewas Gara-gara Tato Naga, Sangat Sadis!

Ujang Tewas Gara-gara Tato Naga, Sangat Sadis!
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Ujang Sariman tewas gara-gara tato naga yang terlihat jelas di lengannya. Ujang dibacok Redianto berulang kali menggunakan parang. Penyebabnya sepele. Redianto merasa tertantang melihat tato tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polres Lamandau, Senin (2/7) lalu. Polisi harus dua kali menggelar rekonstruksi untuk mengungkap kasus pembunuhan di Desa Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Kalteng, tersebut. Pasalnya, antara korban dan pelaku tidak saling kenal.

"Kami sudah dua kali melakukan rekonstruksi. Pertama di tempat kejadian perkara seminggu setelah kejadian. Kedua, pada Senin, 2 Juli lalu," kata Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Angga Yuli Hermanto, Rabu (4/7).

Angga menuturkan, rekonstruksi perlu dilakukan untuk menggambarkan suasana pada saat tindak pidana terjadi. Rincian alur cerita saat kejadian lebih jelas, karena tersangka memerankan kembali kejadian saat itu, termasuk saksi yang saat itu ada di lokasi.

"Sehingga bisa ditarik kesimpulan, siapa berbuat apa dan terbukti perbuatan tersangka melanggar tindak pidana," jelasnya.

Tersangka, lanjut Angga, sempat dirawat di Palangka Raya untuk penyembuhan fisik dan psikisnya. Setelah kondisinya membaik, tersangka dibawa kembali untuk melakukan rekonstruksi.

Dalam reka ulang tragedi yang terjadi pada 6 April 2018 itu digambarkan, tersangka datang ke depan mes perusahaan. Dia kemudian masuk ke rumah korban. Di dalam rumah korban saat itu ada lima orang. Teman-teman korban kemudian pergi masak dan mencuci, sehingga hanya tinggal korban dan tersangka.

Keduanya tidak saling mengenal meski sama-sama bekerja di perusahaan yang sama. Pasalnya, tersangka baru sehari pindah di blok mes tersebut. "Saat itu korban tidak menggunakan baju, sehingga terlihat tato naga milik korban di lengan kirinya," kata Angga.

Melihat tato naga itu, tersangka yang diduga di bawah pengaruh alkohol merasa tertantang. Muncullah niat membunuh korban. Niat itu kian mulus ketika tersangka melihat parang di rumah korban.

Tersangka mengambilnya dan menyerang korban. Serangan itu membuat korban langsung melarikan diri. Terjadi aksi kejar-kejaran dan korban sambil berteriak minta tolong. Namun, upaya penyelamatan diri korban gagal. Tersangka berhasil mengejarnya.

Leher bagian belakang korban terkena bacokan parang hingga membuatnya terjatuh. Tersangka semakin kalap. Dia membacokkan parang itu berkali-kali ke tubuh korban yang sudah tak berdaya. Total bacokan mencapai 15 mata luka di sekujur tubuh korban.

"Reka ulang kejadian yang dilaksanakan di halaman Satreskim Polres Lamandau itu juga dihadiri dan disaksikan jaksa dan kuasa hukum tersangka. Kini berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan," kata Angga.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 354 Ayat (2), subsidair Pasal 351 Ayat (3). Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 20 tahun.

Halaman :

Berita Lainnya

Index