BC Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 17 M

BC Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 17 M

HARIANRIAU.CO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan memusnahkan 2.871.640 batang rokok illegal, Selasa.

Pemusnahan barang milik negara itu dilakukan dihalaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan dan turut disaksikan oleh instansi terkait.

Kepala KPPBC Tembilahan, Agung Widodo mengatakan, untuk periode 2017-2018 pihaknya telah melakukan 33 kali penindakan terhadap barang impor termasuk barang dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.

"Kegiatan pemusnahan barang ini dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan dibidang cukai," ujarnya, Selasa seperti dilaporkan antarariau.com.  

Selain produk hasil tembakau berupa rokok, barang-barang hasil penindakan yang turut dimusnahkan adalah tembakau iris sebanyak 7.725 gram, produk minuman kaleng sebanyak 1.224, produk minuman ringan sebanyak 2.200 case.    

Selanjutnya, tekstil sebanyak 15 pcs, barang lantas lainnya sebanyak 614 pkgs dan minuman keras sebanyak 2.568 botol.     

Agung mengungkapkan, total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 17.8 miliar, sedangkan sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan bernilai 7,26 miliar.    

Dengan adanya penindakan ini, Agung berharap dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku dan sinergi antara Bea Cukai, penegak hukum dan Pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index