Ngilu! Begitu Kontraksi, Karena Sungsang, Elmayuni Tarik Kaki Bayinya Sampai Putus

Ngilu! Begitu Kontraksi, Karena Sungsang, Elmayuni Tarik Kaki Bayinya Sampai Putus
Penyidik kepolisian saat meminta keterangan Elmayuni seputar proses persalinan di tempat kosnya.

HARIANRIAU.CO - Masih ingat kasus seorang ibu membuang bayinya hingga ditemukan terbakar di lokasi buangan sampah warga di Perumahan Muka Kuning II, Batuaji, Batam ?

Sampai kini, proses hukum terhadap kasus yang menjadi perhatian publik tersebut terus berlanjut. Sejumlah fakta baru pun terungkap, termasuk perihal kaki bayi yang ternyata putus saat proses melahirkan.

Hasil otopsi terhadap bayi Elmayuni menunjukkan bayi tersebut mengalami luka bagian leher dan kaki yang sudah terputus sebelumnya

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa bayi Elmayuni memang lahir sudah cukup umur. “Diperkirakan bayi itu sudah cukup umur, antara 7-9 bulan,” ujar Hengki.

Saat itu, Kamis (19/7/2018) Elmayuni merasakan kontraksi dan kemudian melahirkan bayinya di toilet rumah tersebut seorang diri. Karena posisi bayi di dalam kandungan yang sudah sunsang membuat kaki bayi keluar terlebih dahulu.

“Oleh tersangka, kaki bayi itu ditarik dan akibatnya putus, setelah itu dia memotong tali pusar menggunakan gunting,” kata Hengki seperti dilaporkan batamnews.co.id.

Setelah itu bayi tersebut dibungkus menggunakan handuk orange dan disimpan di kamar kosong. Karena sudah mulai tercium aroma tidak sedap. Elmayuni kemudian mengeluarkan bayinya dan meletakkan di tempat sampah, Rabu (25/7/2018).

“Lalu saksi pertama atas nama Putera yang juga penghuni kos membakar sampah, dan menemukan bayi tersebut dalam kondisi hangus,” jelasnya.

Hengki menambahkan, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap antara Elmayuni dengan pria warga Malaysia.

“Tersangka sudah bekerja di Malaysia hampir setahun, dan baru kembali ke Batam 18 Juli 2018 lalu,Tersangka juga sempat meminum obat-obatan untuk menggugurkan kandungannya,” kata dia.

Karena perbuatannya, Elmayuni dijerat pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kekasih Elmayuni tak Tahu Kalau Sedang Hamil 7 Bulan

Sementara itu, kekasih Elmayuni, H akhirnya juga datang menemani sang kekasih yang kini berperkara hukum.

H sendiri mengaku kalau mereka sudah berpacaran lama. Kepindahan En dari Malaysia ke Batam diakomodir oleh H termasuk tempat dan biaya kos En, H yang menanggung.

H menuturkan bahwa ia sama sekali tidak tahu jika En sudah mengandung 7 bulan.

“Saya tak tahu, dia juga tidak bilang sama saya,” ujar H saat ditemui Batamnews di Mapolsek Batuaji, Kamis (26/7/2018).

En baru saja tiba di Batam seminggu yang lalu, setelah berada di Malaysia selama setahun sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Setelah kejadian ini, H masih bersedia menemani En. Ia juga mau menunggu En nantinya selama masa tahanannya.

“Mau bagaimana lagi, saya sudah sayang sama dia, walaupun dia sudah bohong karena sudah hamil, tapi lihat masa tahanannya dulu, kalau lebih dari 10 tahun, saya tinggalin,” katanya lagi.

Berdasarkan penuturan En, ia dijebak oleh teman satu kerjanya yang seorang warga negara Malaysia.

Ketika itu, mereka sedang karaoke, namun pria itu mencekoki obat ke minuman En. Sehingga terjadi yang tidak diinginkan.

“Saya betul-betul tidak tahu sudah dihamili, saya tahu itu dari teman saya, dia yang ceritakan kalau saya dibawa malam itu,” ujar En sambil menangis tersedu-sedu.

Setelah usia kandungannya memasuki 7 bulan, kondisi En sudah mulai sakit-sakitan. Kemudian ia ke Batam untuk menyusul pacarnya.

Sampai saat ini, En belum memberitahukan ke keluarganya di Medan bahwa ia sudah ditahan. Bahkan kedatangannya ke Batam juga tidak diberitahukan ke orangtuanya.

“Belum, saya ke Batam belum saya kasih tahu juga,” katanya


sumber: riausky

Halaman :

Berita Lainnya

Index