Balita ini Meregang Nyawa Setelah Digigit dan Dipukul Pacar Ibunya

Balita ini Meregang Nyawa Setelah Digigit dan Dipukul Pacar Ibunya

HARIANRIAU.CO - RD, balita yang baru berusia 3 tahun, harus meregang nyawa setelah mendapat perlakuan kasar dari pacar ibunya. pelaku bernama Aloysius Renaldo Thabing Saputra (28). Dia tega melakukan kekerasan ke RD hanya karena kerap muntah dan mena‎ngis.

"Korban ini diduga dianiaya oleh pelaku dengan cara‎ dipukul dan digigit," ujar Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, Selasa (7/8/2018) seperti dikutip dari okezone.com.

Sebelum meninggal dunia, balita RD yang berjenis kelamin laki-laki itu tinggal bersama ibunya IJ (29) yang berstatus janda dan si pelaku. Mereka tinggal di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Kelurahan Citereup, Kota Cimahi. Dikarenakan IJ bekerja, RD kerap ditinggal bersama pelaku.

Entah apa yang terjadi, tiba-tiba balita RD pada 22 Juli 2018 mengalami muntah-muntah dan kejang. ‎Saat itu, pelaku menelefon IJ untuk memberi tahu kondisi tersebut.

Mendapat telefon itu, IJ langsung pulang untuk melihat keadaan RD. Sesampainya di rumah, berdasarkan penuturan IJ, korban terlihat lemas. Selain itu, terdapat luka memar di pipi kiri dan juga bekas gigitan ‎di pipi kanan.

Balita RD kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk diberi perawatan. Selama mendapat perawatan, RD harus menjalani USG, rontgen, hingga dengan CT scan.

Dianggap membaik, korban lalu diperbolehkan pulang pada 26 Juli 2018, setelah menjala‎ni empat hari perawatan. Keesokan harinya, 27 Juli 2018, IJ usai pulang kerja melihat RD tengah digendong pelaku. Namun, IJ baru mengetahui saat itu RD dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Balita RD kemudian langsung dilarikan lagi ke rumah sakit untuk mendapat penanganan. Sayangnya, nyawa bayi mungil ini tidak terselamatkan. Kini korban telah dimakam di Jakarta.

Meninggalnya bayi RD memang diduga kuat akibat ada unsur penganiayaan. Sang ibu pun melaporkan apa yang telah menyebabkan anaknya tersebut meninggal dunia.

Alhasil, polisi dari Polres Cimahi dan Polda Jabar menangkap dan mengamankan pelaku.‎ Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mapolda Jabar untuk pengembangan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku sudah ditahan. Untuk motifnya, pelaku ini jengkel karena (korban) sering menangis dan dan muntah," ungkap Kombes Umar.

Atas perlakuan kejinya, pelaku terbukti melakukan penganiayaan. Polisi menerapkan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perilindungan Anak, Kekerasan Psikis, dan Kekerasan terhadap Anak.

Halaman :

Berita Lainnya

Index