Perda Tentang Hiburan Umum Akan Direvisi

Perda Tentang Hiburan Umum Akan Direvisi
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra/Pekanbaru.Go.Id

HARIANRIAU.CO - Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002, tentang hiburan umum. Salah satu poin yang akan direvisi adalah terkait jam operasional tempat hiburan umum. 

"Kami melihat memang untuk jam operasional yang tertera di Perda itu sudah tidak cocok lagi, pada saat ini.  Maka dari maka kita usulkan untuk direvisi," ungkap Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, Kamis (16/8/2018) dilaporkan pekanbaru.go.id.

Diterangkan Ardiansyah,  dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 dijelaskan jam operasional usaha hiburan hanya dibolehkan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Pihaknya menilai jam operasional tersebut sudah tidak tepat lagi jika diterapkan dengan perkembangan Kota Pekanbaru saat ini.

"Sama-sama kita lihat lah, untuk hiburan malam jam segitu mereka baru mulai beroperasi. Oleh sebab itu Peru direvisi kembali, " ungkap Ardiansyah.  

Halaman :

Berita Lainnya

Index