Disnaker Minta Perusahaan Tidak Tahan Ijazah Asli Karyawan

Disnaker Minta Perusahaan Tidak Tahan Ijazah Asli Karyawan
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen/Pekanbaru.Go.Id

HARIANRIAU.CO - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen meminta kepada pihak perusahaan agar tidak menahan ijazah asli karyawannya. Sebab perusahaan memang tidak diperolehkan menahan ijazah asli milik karyawannya.

"Jadi bahasanya jangan ditahan, tapi penitipan. Nah, yang namanya penitipan tidak boleh ada sanksi, tidak boleh ditetapkan jangka waktunya. Apalagi dikenakan pinalti, kapan saja karyawan membutuhkan ijazah aslinya, harus diberikan, jangam dipersulit.  Terlebih lagi, ditahan pakai sanksi, itu jelas tidak boleh," tegas Johnny Kamis (16/8/2018) dilaporkan pekanbaru.go.id.

Ditambahkan Johnny,  jika masih ditemukan ada kasus penahanan ijazah asli yang bersifat mengikat. Seperti ada penerapan sanksi denda, ditetapkan jangka waktunya, ada pinalti, dan dipersulit saat akan mengambil ijazahnya, Dinasker menghimbau agar karyawan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. 

"Sebab bisa dimasukkan ke pasal penggelapan dan penggaran Hak Azasi Manusian (HAM)," tutup Johnny. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index