Pelayanan Perizinan Pekanbaru Dipindah ke Gedung LPTQ

Pelayanan Perizinan Pekanbaru Dipindah ke Gedung LPTQ

HARIANRIAU.CO - Terhitung, Senin (20/8/2018), pelayanan perizinan dan non perizinan di Pekanbaru yang biasanya di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Jalan Sudirman, pindah ke Gedung LPTQ Komplek SMP Madani di Jalan Kasah, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

Pindahnya Gedung DPM-PTSP Pekanbaru disebabkan ada pembangunan atau renovasi gedung untuk Mal Pelayanan Publik (MPP).

"Iya, mulai Senin kantor kami yang berada di Jalan Sudirman untuk sementara waktu pindah ke gedung LPTQ, Komplek SMP Madani. Jadi, bagi masyarakat Pekanbaru yang hendak mengurus perizinan dan non perizinan, sekarang tidak lagi di gedung lama," kata Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Kamis (16/8/2018).

Jamil menyebutkan alasan dipilihnya gedung LPTQ Kota Pekanbaru karena letak kantor yang strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat yang hendak mengurus perizinan. Apalagi, gedung LPTQ Pekanbaru ini juga masih belum dimanfaatkan.

"Kemarin memang direncanakan di Gedung Guru, tapi karena sudah penuh diboking orang, kita pilih gedung LPTQ. Apalagi letak lokasi sangat mudah dijangkau, selain halaman parkir yang luas dan gedung yang layak ditempati," ungkapnya seperti dikutip harianriauco dari laman mediacenterriau.

Selama proses renovasi gedung untuk Mall Pelayanan Terpadu yang memakan waktu hingga akhir tahun 2018, maka pelayanan perizinan dan non perizinan akan dilakukan di Gedung LPTQ.

"Karena dalam target renovasinya, gedung MPP sudah bisa ditempati tahun depan. Karena semua pengurusan perizinan nantinya akan disatukan di MPP dan tidak terpisah-pisah," pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index