4.145 Narapidana di Riau Terima Remisi HUT RI

4.145 Narapidana di Riau Terima Remisi HUT RI
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - 4.145 narapidana yang menghuni sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Riau bakal menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka menyambut HUT RI 17 Agustus 2018.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Diah, mengatakan, tahun ini ada 4.224 warga binaannya yang diusulkan mendapatkan remisi. Remisi ini diberikan baik remisi umum 1 dan remisi umum 2 pada napi yang sudah memenuhi syarat.

"Kita mengusulkan remisi untuk warga binaan kita yang memenuhi syarat menggunakan sistem kita ke Pusat. Keputusan remisinya kita tunggu besok," sebut Diah Kamis (16/8/2018).

Dari total yang diusulkan tersebut, ada 4.145 orang yang menerima remisi umum 1 dan 79 orang remisi umum 2. Perbedaannya terletak pada sisi hukuman. Pada remisi umun atau RU 1, penerima remisi masih memiliki masa hukuman. Sedangkan RU 2 akan habis masa hukumannya ketika menerima remisi.

"Pemotongan masa hukuman ini pun beragam. Mulai dari satu bulan hingga enam bulan sesuai dengan ketentuan," kata Diah seperti dikutip harianriauco dari laman mediacenterriau.

Para napi yang menerima remisi ini sendiri berasal dari 15 Lapas, Rutan dan lembaga pembinaan khusus anak yang ada di Riau. Dari yang menerima RU juga ada di antaranya ada yang napi koruptor dan juga narkoba.

"Untuk Napi koruptor ada yang kita beri remisi bebas sebanyak dua orang, untuk napi narkoba juga dua orang," ujar Diah.

Halaman :

Berita Lainnya

Index