Tak Hanya Video Mesumnya Yang Bikin Heboh, Foto-foto Lawas Luna Maya Jadi Sorotan

Tak Hanya Video Mesumnya Yang Bikin Heboh, Foto-foto Lawas Luna Maya Jadi Sorotan
Luna Maya

HARIANRIAU.CO -  Kasus video artis yang melibatkan Ariel, Luna Maya, Cut Tari berlanjut. Meski telah 8 tahun berlalu, rupanya Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka setelah praperadilan keduanya ditolak.

Saat sidang digelar, Luna Maya memilih untuk melakukan perawatan di Bali ketimbang menghadiri sidang tersebut.

luna maya

(Instagram)

Sejauh ini, belum ada keterangan dari Luna Maya dan Cut Tari terkait kasus yang menjeratnya.

Tak hanya video panasnya yang bikin heboh netizen.

Foto lawasnya juga cukup menarik perhatian netizen.

Pasalnya Luna Maya yang dulu dengan sekarang tak jauh berbeda.

Kecantikan yang terpancar dari dirinya saat ini, sudah ada sejak lahir. 

Hal itu dapat dilihat dari foto masa lalunya. 

# 1

# 2

# 3 

Melihat foto lawas Luna Maya, netizen mengatakan Luna memang cantik alami sejak lahir.

adityalifda: Mirip sabai dieter

vona.rita: Lucuny luna msh unyu2...

dhasilfaeffendhi: Uda cantik dari kwcil.

ischa_ajalah: Cantik alami..sejak lahir.

miiu15_: ka luna kcilnya Ko jd mirip ka dea imut yya.

8 Tahun Berlalu, Ini 6 Fakta Kasus Video Mesum Ariel, Luna Maya dan Cut Tari

8 tahun berlalu, kasus video artis yang melibatkan Ariel, Luna Maya, Cut Tari masih menjadi perbincangan hangat.

Meski Ariel telah selesai menjalani masa hukumannya, Luna Maya dan Cut Tari sampai saat ini masih berstatus tersangka.

Tribunpontianak.co.id mencoba merangkum perjalanan kasus yang sempat menghebohkan jagat raya ini.

Berikut fakta-fakta kasus video mesum yang melibatkan Ariel, Luna Maya, Cut Tari.

1. Disimpan Sejak 2007

Kasus video ini terbongkar sekitar 2010 dan membuat publik heboh.

Ariel disebut sudah menyimpan video mesum dalam laptopnya sejak tahun 2007.

Jumlah video porno yang disimpan Ariel dalam laptopnya sebanyak 30 file video.

Cut Tari, Ariel, Luna Maya

Cut Tari, Ariel, Luna Maya (Kolase)

2. Dicuri dari Laptop Ariel

Dikutip dari Tribun Jakarta, sosok operator editing favorit Ariel bernama RJ mengambil file dari laptop sang vokalis tanpa sepengetahuan Ariel kala itu.

RJ memiliki kesempatan dan keleluasaan besar mengotak-atik laptop milik Ariel karena sering dimintai tolong mengedit lagu-lagu Peterpan yang sering diciptakan Ariel.

Kala itu Ariel telah memperingatkan RJ agar tidak mengotak-atik file di laptopnya selain lagu Peterpan.

Meski demikian, tampaknya RJ tak mengindahkan peringatan itu dan tetap mengambil video tersebut.

Usai mengambil tanpa izin, RJ memperlihatkan video itu kepada keponakannya, Anggit.

RJ saat itu tidak memberikan Anggit mengopinya namun Anggit tak mendengarkan peringatan yang ada.

3. Berpindah Tangan

Dari Anggit, video itu berpindah tangan ke pria berinisial A alias Andes.

Andes mengambilnya dari Anggit secara diam-diam tanpa sepengetahuan Anggit.

Bahkan, Andes juga meminjamkan flash disk berisi video itu pada teman-temannya berinisial DP, RF dan AE.

"Melihat barang bagus, mereka mengopinya tanpa izin (Andes). Mereka yang mengedit video Ariel menjadi dua file seperti yang kita lihat sekarang," ungkap penyidik Bareskrim.

Terdapat 30 file video berdurasi singkat dan diedit menjadi satu kesatuan video utuh yang membuat publik heboh.

Tersebarnya video itu membuat publik heboh dan Polisi pun melalukan penyidikan.

4. Ariel Diproses Hukum

Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebagai saksi pada 11 Juni 2010.

Meski demikian, pada tanggal 22 Juni 2010, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri dan statusnya tersangka.

Tak sampai disitu, pada tanggal 8 Juli 2010, dua artis perempuan yang terlibat di kasus itu meminta maaf di tempat terpisah.

Hingga kemudian, pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.

Majelis hakim memaparkan, tindakan Ariel itu ceroboh sehingga memberikan waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video.

Ariel juga dinilai telah memberikan bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.

Ariel tak terima dengan keputusan hukumnya, hingga ia mengajukan banding.

Namun, hasil bandingnya kala itu tampak sia-sia karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis PN Bandung.

Merasa tak terima dengan keputusan tersebut, Ariel mengajukan kasasi.

5. Divonis Bersalah

Meski demikian, ternyata Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak kasasinya pada Juli 2011.

Ariel pun menjalani masa hukuman di Rutan Kebon Waru.

Ariel kemudian dibebaskan dengan kondisi bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumanya pada 23 Juli 2012.

Seiring berjalannya waktu, kebebasan Ariel dan kasusnya kini tampak dilupakan publik begitu saja.

Tetapi, hal ini tak berlaku bagi dua artis perempuan yang terlibat di peristiwa ini.

6. Kembali Mencuat

Karena hingga kini, baik Luna Maya maupun Cut Tari diketahui masih berstatus tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, menegaskan pihaknya akan siap menghadapi gugatan praperadilan atas status tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari, dalam kasus dugaan video mesum.

"Tidak ada masalah kita tidak akan intervensi. Silakan bila ada pihak-pihak yang ingin men-challenge praperadilan adalah hak semua warga negara. Memang media atau kanalnya praperadilan," ujar Iqbal di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/8/2018).

Iqbal mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidikan kasus yang menjerat dua artis tersebut masih terus berjalan. Pihak Polri pun belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM dan CT belum sama sekali ada SP3," tegas Iqbal.

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) berinisiatif mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan Mengenai Sah Tidaknya Penghentian Penyidikan Tersangka Atas Nama Cut Tari Aminah Anasya dan Luna Maya.

Dalam surat permohonannya tersebut ditandatangani oleh Kurniawan Nugroho.

Dirinya mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan juga terhadap para tersangka yang harus menanggung status tersangka tanpa ada kejelasan kapan perkaranya diperiksa pengadilan.

Dalam permohonan itu juga memerintahkan termohon 1 (Polri) untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng kepada Penuntut Umum (Termohon II) dan tersangka Cut Tari Aminah binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng atau keluarganya.

Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membenarkan adanya permohonan tersebut. Bahkan, sidang sudah berjalan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index