407 Napi Dapat Remisi, 4 Orang Napi Dinyatakan Bebas

407 Napi Dapat Remisi, 4 Orang Napi Dinyatakan Bebas
Bupati Bengkalis saat menyerahkan bingkisan kepada Napi yang dinyatakan bebas.

HARIANRIAU.CO - Sebanyak 407 narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis,  mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) di hari  Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 Sementara 4 orang Napi lainnya dinyatakan bebas.

Penerima remisi tersebut terdiri dari 1 bulan sebanyak 125 orang, 2 bulan 86 orang, 3 bulan 86 orang, 4 bulan 59 orang, 5 bulan 43 orang dan 6 bulan sebanyak 8 orang. Sedangkan 4 orang mendapat remisi dan langsung bebas.

Awal kedatangan Bupati Bengkalis langsung disambut tari persembahan yang diperagakan oleh para Napi Wanita di Lapas Kelas II A Bengkalis.

Pada kesempatan itu, orang nomor satu Bengkalis  mengucapapkan selamat kepada para napi. Amril, juga berpesan kepada napi yang mendapat remisi dan langsung bebas, agar tidak mengulangi masa kelam, sehingga tidak lagi kembali menjadi tahanan Lapas Bengkalis.

"Kami berharap, begitu keluar dari penjara, jadilah insan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat. Pokoknya, setelah bebas, jangan pernah kembali menjadi penguni Lapas Bengkalis," ungkap Amril disela-sela penyerahan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM kepada 5 Napi yang dinyatakan bebas.

Disaat itu, Bupati Bengkalis juga meminta agar begitu keluar dari penjara, para eks napi meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT. Setelah menghirup udara segar eks warga binaan juga dituntut untuk meningkatkan kecerdasan emosional, sehingga  terbentuk kepribadian dengan pondasi  kokoh  yang mampu melindungi diri dari perbuatan yang melanggar hukum.

Sementara itu, bagi warga binaan yang  masih menjalani masa hukuman, Amril Mukminin juga berpesan agar senantiasa sabar dan mampu menunjukan prilaku yang baik selama di Lembaga Pemasyarakatan.

“Sabar adalah kunci utama bagi kita semua, terutama bagi para Napi yang masih menjalani sanksi hukum. Yakin lah, setelah gelap terbitlah terang,” sebut Bupati memberikan semangat kepada para napi yang belum mendapatkan remisi dan masih menjalani pembinaan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis, Agus Tripriatno , mengatakan dihadapan bupati Beangkalis bahwa jumlah hunian di lapas mencapai 1491 orang. Ini terdiri dari 258 tahanan laki-laki, 9 tahanan perempuan dan 4 tahanan anak anak, 1180 Napi laki-laki, 35 Napi Perempuan, 5 Napi anak-anak.

Adapun jenis tindak kejahatan yang dilakukan oleh napi tersebut diantaranya, kasus narkotika 1021 orang, kasus perlindungan anak 135 orang, kasus pencurian 87 orang, perampokan 41 orang, pembunuhan 29 orang, kehutanan 23 orang, korupsi 22 orang, dan pidana lainnya sebanyak 133 orang.

 

sumber: humasbengkaliskab

Halaman :

Berita Lainnya

Index