273 Warga Binaan Rutan Klas IIB Rengat Dapat Remisi HUT ke-73 RI

273 Warga Binaan Rutan Klas IIB Rengat Dapat Remisi HUT ke-73 RI

HARIANRIAU.CO - Sebanyak 273 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu mendapatkan remisi umum tahun 2018 dalam rangka HUT ke-73  RI, Jum'at (17/8/2018) siang di halaman Rutan Pematangreba.

Rangkaian pemberian remisi ini dipimpin oleh Wabup Inhu, dihadiri juga ketua DPRD Inhu, Sekda Inhu, Kapolres Inhu, Kasdim 0302/Inhu 0302 Inhu, Kasubbag BIN Kajari Inhu, Karutan klas IIB Rengat, Assisten II Pemkab Inhu, Kepala Pengadilan Agama Rengat, Majelis Hakim PN Negri, Kakan Kemenag Inhu, Kepala Kantor, Kepala Dinas, Kepala Badan, OPD, ASN, ratusan Napi Rutan Klas IIB Rengat.

Kepala rutan Klas IIB Rengat, Bejo Sukirman SH MH dalam sambutannya mengatakan kapasitas dalam rutan klas IIB Rengat ini sebenarnya hanya 175 orang tahanan. Namun saat ini yang tertampung di rutan ini sebanyak 519 orang.

"Dengan kapasitas yang begitu banyak, maka angka kenaikan dari 175 ke 519 tahanan mencapai kenaikan 350 persen, ini sungguh berlebih. Namun alhamdulillah semua dapat terjaga dengan baik. Dan dari ratusan tahanan yang diremisi, 2 diantaranya dinyatakan bebas," pungkas Bejo seperti dilaporkan halloriau.com.

Bejo juga menyampaikan, dalam menyambut Hut RI ke 73 ini juga telah dilakukan beberapa rangkaian oleh para warga binaaan permasyarakatan rutan, salah satu contohnya dengan melakukan gotong - royong di seputaran Tugu Patin.

"Napi yang mendapat Remisi tahun ini diharapkan dapat melakukan hal yang berguna dan kegiatan yang positif diluar nantinya. Kami juga atas nama kepala rumah tahanan negara menyampaikan ribuan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah membantu sampai saat ini. Kiranya kerjasama yang telah baik ini dapat ditingkatkan dan sehingga terciptanya rumah tahanan ini yang aman dan kondusif," paparnya.

Diketahui, pemberian remisi kepada warga binaan permasyarakat telah diatur secara tegas dalam pasal 11 ayat 1 undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Ini merupakan salah satu hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem kemasyarakatan manusia sedemikian sebagai motivasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari yang mencerminkan sikap warga binaan  selama menjalani pidana lebih disiplin dan dinamis," ujar Kapolres Inhu dalam membacakan amanat Mentri Hukum dan HAM.

Halaman :

Berita Lainnya

Index