Polda Riau Tahan 19 Tersangka Kasus Karhutla

Polda Riau Tahan 19 Tersangka Kasus Karhutla
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Sampai saat ini Polda Riau sudah menetapkan sebanyak 19 orang tersangka, kasus Karhutla. Dari total sebanyak 15 laporan Polisi.

''Sejak Januari hingga bulan ini sudah 19 orang ditahan, dari total sebanyak 15 laporan Polisi,'' ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (20/8/2018).

Untuk luas kawasan lahan dan hutan yang terbakar, sebut Sunarto, terhitung hasil pendataan seluas 96.5 hektare.

''Total tersangka 19 orang itu masih dari kalangan perorangan. Untuk korporasi masoh nihil,'' sebut Sunarto.

Seluruh kasus diatas, pihaknya mendata wilayah Polres Inhil dan Pelalawan, Siak, Rohul dan Kampar memiliki 1 kasus dengan masing-masing 1 orang tersangkanya.

Untuk jumlah tersangka terbanyak ditangani Polres Rohil yakni sebanyak 5 kasus dengan 9 tersangkanya. Sisanya di Polres Bengkalis ada 2 kasus dan 2 tersangkanya. Selanjutnya Dumai sendiri terdapat 3 kasus, 3 tersangkanya.

Untuk di wilayah hukum Polres Inhu, Meranti, Kuansing dan Pekanbaru. Hingga saat ini masih nihil dalam pengungkapan tindak perkara kejahatan Karhutla.

''Untuk perkembangan penanganan sejumlab kasus tersebut. Perkembangan penyidikan yang dilakukan saat ini, sudah ada 8 kasus tingkat penyidikan,'' ujar Sunarto seperti dilansir harianriau.co dari laman riauaktual.com.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara itu, kasus Karhutla masuk tahap I ada 1 kasus. Selanjutnya, untuk kasus yang masuk dalam tahap II ada 6 kasus. Untuk tahap P21 masih nihil.

Sebelumnya, sepekan lalu, kepolisian daerah (Polda) Riau beserta jajarannya mengevaluasi data perkara kejahatan Karhutla, Senin (13/8) lalu. Kala itu, perkembangannya ada sebanyak 14 orang tersangka dengan jumlah Laporan Polisi (LP) nya sebanyak 11 kasus.

''Dalam waktu sepekan saja, sudah ada penambahan, dari jumlah LP dan tersangkanya. Barang bukti yang diamankan, potongan kayu, korek api, dan parang. Semuanya perorangan, tidak ada yang menjerat koorporasi,'' pungkas Sunarto.

Halaman :

Berita Lainnya

Index