Uang Kapolres Kediri Rp40 Juta Disita, 4 Polwan Ditangkap

Uang Kapolres Kediri Rp40 Juta Disita, 4 Polwan Ditangkap
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Mabes Polri dan Polda Jatim menyita uang Rp40 juta dari tangan Kapolres Kediri AKBP ER. Uang tersebut diduga hasil pungutan liar (pungli) layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Kediri.

Uang hasil pungli Rp40 juta ini merupakan jatah mingguan Kapolres AKBP ER. Sang kapolres menerima setoran itu dari Bripka IK pada tanggal 17 Agustus 2018 atau bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-73.

Selain di tangan Kapolres Kediri, uang senilai Rp14.546.000 juga diamankan dari seorang calo SIM berinisial BU dan Rp7.451.000 dari tangan Bripda CY serta Rp9.180.000 dari tangan Bripka IK.

Total uang hasil pungli yang disita sebesar RpRp71.177.000. Uang itu didapat dari pungutan di luar penerimaan negara bukan pajak (PNBK) pembuatan SIM di Polres Kediri.

Informasi yang diperoleh, praktik pungli SIM di Polres Kediri sudah berlangsung lama. Setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar PNBP yang bervariasi. Mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 650 ribu setiap orang, tergantung jenis SIM.

Selain uang hasil pungli, Polda Jatim juga menyita 30 buah handphone dari para terduga pelaku.

Praktik pungli ini diungkap Mabes Polri dan Polda Jawa Timur pada Sabtu (18/8/2018). Sebanyak 20 orang diamankan, 4 di antaranya polwan (polisi wanita).

Berikut daftar nama terduga pelaku pungli SIM di Polres Kediri yang diamankan Polda Jatim .

1. Iptu BA
2. Bripka IK
3. Aiptu YO
4. Aipda KU
5. Brigadir DF
6. Bripka AS
7. Bripda HC
8. Bripda AH
9. Bripda ZA
10. Brigadir AF
11. Brigadir PU
12. Bripksa ZA
13. Bripka CE
14. PNS AN
15. PNS HE
16. PNS SU
17. PHL BU
18. PHL TR
19. PHL DW
20. TE


sumber: pojoksatu.id.

Halaman :

Berita Lainnya

Index