Forum RT/RW Geruduk Kantor Wako Pekanbaru

Forum RT/RW Geruduk Kantor Wako Pekanbaru

HARIANRIAU.CO - Forum Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) meminta Pemerintah Kota Pekanbaru merevisi Surat Edaran (SE) Nomo 100/POTDA-462/VIII/2018. Dalam surat tersebut dijelaskan, sesuai Peraruran Menteri Dalam Negeri nomor 5 Tahun 2007, tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan, meminta perhatian, tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan anggota salah satu partai politik.

Sedangkan yang terjadi saat ini banyak RT dan RW di Pekanbaru yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.

"Kedatangan kami ke sini tak lain menanyakan Surat Edaran yang sudah diterbitkan. Setelah rapat kami simpulkan agar Sekda merevisi isi surat itu. Kalau tidak, kita Forum RT/RW minta Sekda Pekanbaru mundur dari jabatannya sekarang," kata Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru, Bambang Hermanto, didampingi pengurus lain, Senin (27/8).

Selain meminta Sekda untuk mundur dari jabatan jika tidak merivisi SE yang diterbitkan, Forum RT/RW juga sepakat akan memperkarakan persoalan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Itu yang akan kami lakukan, kita juga akan serahkan 3.736 stempel RT/RW ke Pemko Pekanbaru," tegasnya.

Usai bertemu sebentar dengan Sekda Pekanbaru, Bambang, kembali menyampaikan, belum ada keputusan yang diambil oleh Pemko Pekanbaru terkait persoalan. Namun demikian, dia meminta Pemko dalam hal itu Sekda, untuk mempertimbangkan dan memutuskannya.

"Hasil pertemuan tadi memang tidak ada keputusan untuk mencabut surat edaran itu, tapi pihak Pemko berjanji akan melakukan revisi dan perbaikan," jelas Bambang.

Sekda Kota Pekanbaru, M Noer, mengatakan, persoalan dan keluhan yang disampaikan Forum RT/RW ditampung sebagai masukan untuk mengambil keputusan.

"Kita tidak ada niat untuk merusak hubungan baik antara Pemko dengan RT RW yang selama ini sudah kita bangun," ujarnya seperti dikutip harianriau dari laman riaumandiri.

Dia juga membenarkan SE memang diterbitkan Pemko Pekanbaru dan ditandatangani dirinya sendiri. Namun M.Noer, membantah surat itu ditujukan ke RT/RW,  surat itu resmi ditujukan kepada camat.

"Itu bukan surat edaran, tapi surat yang ditujukan kepada camat, untuk memberikan informasi dan data. Tapi ada poin yang ada didalam surat itu yang dipertanyakan oleh kawan-kawan dari RT dan RW," katanya.

Terkait point yang mengharuskan RT dan RW mundur dari jabatanya jika maju menjadi Caleg, M Noer mengaku akan kembali meninjau poin tersebut. Dirinya berjanji akan mencari solusi terbaik bagi RT dan RW di Kota Pekanbaru.

"Kalau diperbolehkan kenapa tidak, tapi kalau terbentur dengan aturan itu juga nanti harus kita sampaikan," sebutnya.

Pasca munculnya aksi protes yang diajukan oleh sejumlah RT dan RW yang tergabung dalam forum RT RW Kota Pekanbaru, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk meminta masukan atas persoalan tersebut.

"Belum ada keputusan, nanti akan kita juga akan meminta masukan dari KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainya. Kalau memang itu tidak ada masalah dan tidak terbentur dengan aturan, tentu kita perbolehkan, yang jelas kita akan mencarikan solusi yang terbaik atas persoalan ini," tandasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index