Kronologis Penangkapan Suhu yang Perintahkan Warga Injak, Koyak dan Kencingi Al-Quran

Kronologis Penangkapan Suhu yang Perintahkan Warga Injak, Koyak dan Kencingi Al-Quran

HARIANRIAU.CO - Entah apa yang dipikirkan HDI (41) alias Suhu, warga Jalan Tunas Harapan, Kelurahan Tangan Raja, Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hingga berani melakukan penistaan agama dengan melakukan hal yang tak pantas terhadap Al-Quran, Senin 27 Agustus 2018, Sekira Pukul 13.00 WIB. 

Kini tersangka telah diamankan pihak kepolisian, yang sebelumnya mendapat laporan dari pihak MUI setempat. 

Dari rilis kepolisian, kejadian bermula saat ketua MUI Kecamatan Kateman yang menerima laporan dari saksi Darmiatun yang di perintahkan tersangka untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi Ayat Suci Al Quran. 

"Berdasarkan keterangan dari Sdri. Darmiatun beserta Saksi - Saksi bahwa dirinya diminta untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi Kitab Suci Al - Qur'an oleh Sdra. HDI Als Suhu sebanyak 2 kali, lalu Sdra. Darmiatun beserta Saksi - Saksi lainnya menyanggupi hal tersebut dan diikuti oleh  tersangka," ungkap Kapolres Inhil melalui KBO Reskrim, Selasa 28 Agusutus 2018. 

Saat ini lanjutnya, tersangka beserta saksi telah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Untuk perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan pada kesempatan pertama," jelasnya seperti dilaporkan pesisirnews.com.

Lanjut Iptu Agus, situasi sempat memanas lantaran masyarakat tidak terima apa yang dilakukam tersangka. 

"Situasi agak memanas dan kurang kondusif," tandasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index