HARIANRIAU.CO - Upaya Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kuansing untuk menyiarkan Radio Pemerintah Daerah (RPD) selama pacu jalur tidak membuahkan hasil seutuhnya. Karena jangkauan siarnya hanya diseputaran arena pacu jalur.
Sehingga untuk tahun ini, masyarakat Kuansing, mesti harus kembali menelan kekecewaan, terutama bagi masyarakat yang berada di pedesaan.
Terbatasnya jangkauan RPD ini, karena terkendala persyaratan perizinan, yakni masalah Perda yang saat ini masih dibahas di DPRD.
Atas dasar itu, maka KPID tidak bisa menerbitkan hak siar. Jikapun dikeluarkan bisa berbuntut hukum.
Hal ini diakui, Kadis Kominfo Kuansing, Samsir Alam, Selasa (28/8/2018) tadi siang, saat bincang-bincang di Kantornya.
Namun, meskipun demikian kata Samsir Alam, Kominfo tetap berupaya menyiarkan melalui radio streaming berbayar.
Dan ia pun, mengakui penikmat radio berbayar ini juga terbatas, seperti kalangan menengah ke atas.
"Ini bentuk upaya Kominfo untuk menyuguhkan informasi ke masyarkat, meskipun terbatas. Awalnya masalah ini RPD ini sudah kita urus. Namun, KPID tetap meminta peryaratan yang dimaksud," jelas Samsir Alam dikutip dari riauterkini.com.

