KETERLALUAN... Cabuli Siswi SMA di Kebun Sabit, Pria Beristri ini Diangkut Polisi

KETERLALUAN... Cabuli Siswi SMA di Kebun Sabit, Pria Beristri ini Diangkut Polisi

HARIANRIAU.CO - Seorang pria beristri inisial ND (22) warga Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi setempat.‎ Pria berprofesi wiraswasta ini ditangkap anggota Polsek Rambah Hilir pada Selasa pagi (28/8/2018) sekira pukul 10.30 WIB, atas tuduhan pencabulan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun inisial SM atau sebut saja Melati yang masih di bawah umur.‎

Informasi dirangkum, terlapor ND ditangkap setelah ayah Melati inisial RS (38) warga Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, resmi melaporkan dugaan pencabulan dialami putrinya ke Polsek Rambah Hilir.‎

‎Dugaan pencabulan dilakukan ND terhadap Melati dikabarkan terjadi di areal kebun kelapa sawit milik warga‎ Dusun Kumu Nogori Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, pada Ahad subuh lalu (19/‎8/2018) sekira pukul 05.00 WIB.‎‎

‎Kejadian terungkap setelah ibu Melati curiga dengan gelagat anaknya yang baru pulang pagi hari ke rumah. Saat ditanya bersama siapa ia pergi, Melati tidak mengaku atau menjawabnya.‎

‎Pada Ahad pagi (26/8/2018) sekira pukul 08.00 WIB, ibu Melati bertemu temannya. Teman Melati bercerita bahwa ia bertemu istri terlapor ND dan mengetahui suaminya pacaran dengan Melati.‎

Ibu korban menanyakan hal itu kepada putrinya, dan Melati mengakui bahwa ia bertemu terlapor ND hingga subuh hari. Melati mengaku juga ia dipaksa terlapor masuk ke kebun sawit dan diajak hubungan suami istri.‎

Dikutip harianriauco dari laman riauterkinicom, atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Rambah Hilir untuk diproses, sesuai hukum yang berlaku.‎

Pasca menerima laporan, Selasa pagi (28/8/2018) sekira pukul 09.30 WIB, Kanit Reskrim Rambah Hilir Aipda Jerry Winter SH, mendapat informasi tentang keberadaan terlapor ND. Hal itu selanjutnya dilaporkan ke Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani.‎

Kapolsek Rambah Hilir langsung perintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap terlapor. Sabtu pukul 10.30 WIB, Kanit Reskrim Aipda Jerry Winter, bersama Kanit Intelkam Bripka Mulia Dharma Putra dan Bripka Dedy Jasmara berhasil menciduk terlapor ND yang tengah tidur di rumahnya di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.‎

‎Selain menangkap terlapor, polisi turut menyita sebuah sepeda motor Yamaha Vega R warna merah tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya kepada korban Melati.

Halaman :

Berita Lainnya

Index